Kasus Impor Gula
4 Pertimbangan Hakim yang Memberatkan Tom Lembong Hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ada 4 pertimbangan hakim yang memberatkan Tom Lembong hingga dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula.
Pertama, Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis dalam menjaga stabilitas ketersediaan dan harga gula nasional.
"Kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Hakim Alfis di persidangan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kedua, Tom Lembong dinilai sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum serta meletakkan hukum dalam membuat kebijakan.
Baca juga: Orang-orang Anies Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong, Duduk di Barisan Depan
Harusnya Tom Lembong mengambil kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula..
Ketiga, Tom Lembong saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab.
"Serta bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," katanya.
Keempat, Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan dinilai telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih.
Baca juga: 3 Pengacara di Balik Pembelaan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
"Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," ucapnya.
Hakim pun mengungkapkan hal-hal yang meringankan vonis terhadap Tom Lembong.
Hakim Alfis Setyawan menilai setidaknya ada 4 hal yang meringankan vonis untuk Tom Lembong.
Pertama, Tom Lembong belum pernah dihukum.
Kedua, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi pada perkara tersebut.
Ketiga, Tom Lembong bersikap sopan di persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," ucap hakim.
Keempat, telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara.
Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara.
Dalam tuntutannya jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.