Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Ahli Hukum Pidana: Tidak Ada Unsur Melawan Hukum dalam Kasus Impor Gula

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Rahmat Nugraha
KORUPSI IMPOR GULA - Sidang perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa swasta di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025). Sidang hari ini jaksa hadirkan 3 saksi ahli ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (29/9/2025), Chairul dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

"Ya kalau menurut saya sepintas ini sebenarnya tidak melawan hukum," ujar Chairul Huda di hadapan majelis hakim.

Chairul Huda dihadirkan sebagai ahli oleh tim penasihat hukum terdakwa Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, dan Indra Suryaningrat. 

Pernyataannya mengemuka setelah kuasa hukum memaparkan kronologi kasus yang menurut mereka justru memberikan keuntungan bagi negara dan tidak menimbulkan kerugian.

Menurut kuasa hukum, para terdakwa mendapatkan izin resmi dari pemerintah untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. 

Gula tersebut dijual kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan koperasi berdasarkan kontrak yang sah.

"Secara kolektif sudah membayar bea masuk dan pajak-pajak totalnya hampir Rp1 triliun lebih. Kemudian PPI juga untung, korporasi untung, dan itu juga membantu masyarakat dalam rangka mencukupi kebutuhan gula," jelas pengacara terdakwa.

Menanggapi fakta tersebut, Chairul, yang juga merupakan penasihat Kapolri, menjelaskan bahwa sekalipun ada aturan yang dianggap dilanggar, tindakan tersebut dilakukan atas perintah pejabat yang berwenang. 

Hal ini, menurutnya, dapat menjadi alasan pembenar yang menggugurkan pidana.

"Kalaupun dianggap ada peraturan yang dilanggar, ini atas permintaan atau atas perintah dari pejabat. Itu boleh saja dianggap alasan pembenar," tegas salah satu perumus RUU KUHP tersebut.

Lebih lanjut, ia menilai tidak ada kesalahan yang dapat dibebankan kepada para terdakwa berdasarkan gambaran peristiwa yang ada. 

Baca juga: Ahli Hukum di Sidang Korupsi Impor Gula: Abolisi Presiden Hanya untuk Tom Lembong

"Justru menurut saya gambaran peristiwa itu tidak menggambarkan ada kesalahan. Malah tidak ada kesalahan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved