Sabtu, 13 September 2025

Kasus Impor Gula

4 Poin Penjelasan Anies Sikapi Hukuman Tom Lembong 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan putusan hakim terhadap Tom Lembong.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam saat menghadiri sidang Tom Lembong. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi impor gula.

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Terkait hal itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Anies pernah mengatakan dia adalah sahabat Tom Lembong.

Anies dan Tom Lembong sama-sama pernah menjadi menteri  pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Anies dan Tom Lembong juga berada dalam satu kubu pada Pemilihan Presiden 2024.

Tom Lembong merupakan salah satu anggota tim sukses Anies Baswedan yang maju sebagai calon presiden.

4 Poin Penjelasan Anies soal Vonis Tom Lembong

Anies menyampaikan 4 poin soal vonis Tom Lembong.

"Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat. Dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini,” ucap Anies dikutip dari Kompas.TV.

Yang kedua, Anies mengatakan jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi.

"Lalu  bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ujarnya.

Anies mengatakan akan mendukung langkah Tom Lembong untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

Ketiga, lanjut dia, apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan maka pihaknya akan dukung sepenuhnya.

"Yang keempat, kami meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum kita,” kata Anies.

“Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh.

"Empat itu saja, terima kasih,” ujarnya.

"Orang-orang" Anies Hadiri Sidang Tom Lembong

Sejumlah tokoh hadir dalam sidang vonis   Tom Lembong siang tadi.

Selain Anies Baswedan, hadir pula pengamat politik Refly Harun dan Rocky Gerung dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 

Mereka duduk di barisan paling depan kursi pengunjung.

Tom Lembong dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar dan memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp 515,4 miliar imbas kebijakannya.

Atas perbuatannya, ia dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Anies Selalu Hadir

Dalam perkara ini, Anies Baswedan selalu hadir dalam persidangan Tom Lembong.

Ia hadir dari awal persidangan sampai vonis Tom Lembong yang digelar hari ini.

Kedatangannya tak lain untuk memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang tengah menghadapi sengkarut kasus ini.

Dalam sidang kedua tuntutan Jaksa, di PN Tipikor Jakarta, Selasa (24/6/2025), Anies Baswedan bahkan juga duduk di barisan paling depan.

Anies Baswedan mengatakan ingin selalu menemani sahabatnya menghadapi seluruh perjalanan persidangan.

 "Saya datang sebagai sahabat dari Tom dan selama ini juga mengikuti terus seluruh perjalanan persidangan," kata Anies Baswedan.

Vonis Tom Lembong

Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Hakim mengatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.

Vonis hakim untuk Tom Lembong lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa yaitu 7 tahun penjara dan membayar denda Rp750 juta (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Saat menjabat menteri perdagangan RI Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi lintas kementerian.

Diperkirakan kerugian negara Rp 194 miliar menurut hakim, meski jaksa sebelumnya menyebut Rp 578 miliar.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan