Senin, 8 September 2025

Kasus Impor Gula

BREAKING NEWS Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun  kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.

|
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
VONIS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong saat melayani swafoto dan menyalami masyarakat usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Hakim menilai Tom Lembong terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (18/7/2025) sore di ruang sidang Mohammad Hatta Ali, PN Tipikor Jakarta Pusat.

Tom Lembong juga dijatuhi pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sidang vonis tersebut menjadi sorotan publik dan dihadiri sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Rocky Gerung, Refly Harun, dan Saut Situmorang.

Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan