Selasa, 9 September 2025

Kasus Impor Gula

BREAKING NEWS Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun  kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong.

|
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
VONIS TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong saat melayani swafoto dan menyalami masyarakat usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (11/7/2025). 

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan