KPU Usul Pilkada Dibiayai APBN agar Pengelolaan Lebih Efisien
KPU usul pembiayaan Pilkada ke depan tidak lagi menggunakan APBD melainkan melalui APBN.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin mengusulkan agar pembiayaan Pilkada ke depan tidak lagi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Usulan itu disampaikan dalam webinar yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/7/2025).
“Karena salah satu kritikan kepada kita penyelenggaraan pemilu ini kan juga biaya. Ini juga menjadi pikiran kita semua,” ujar Afif, lulusan S2 Komunikasi Politik Universitas Indonesia.
Menurut pria kelahiran Sidoarjo 1 Februari 1980 itu, sistem pembiayaan yang beragam di tingkat daerah kerap menyulitkan jajaran KPU.
Dengan pembiayaan terpusat dari APBN, satuan anggaran akan lebih seragam, dan proses pengelolaan maupun pengawasan menjadi lebih mudah.
“Termasuk usulan kita ke depan itu bagaimana pembiayaan pilkada itu juga pakai APBN, tidak pakai APBD," tutur pria yang tumbuh di keluarga santri di Desa Pejangkungan, Sidoarjo itu.
"Sehingga satuannya sama dan tidak terlalu banyak hal-hal yang merepotkan jajaran di daerah, termasuk kontrol dan lain-lainnya juga lebih gampang,” sambung Afif.
Baca juga: MK Perintahkan Jeda Pemilu-Pilkada, Apkasi: Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang!
Afif yang pernah jadi relawan pemantau TPS pada Pemilu 1999 ini menjelaskan bahwa usulan ini menjadi bagian dari refleksi atas penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya dalam aspek pengelolaan anggaran.
Ia berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi dalam perbaikan sistem kepemiluan di masa mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.