Sabtu, 6 September 2025

Polantas Tanya SIM Jakarta Saat Berhentikan Pengendara Mobil di Tol, Ini Kata Anggota Komisi III DPR

Video viral seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol direspons anggota Komisi III DPR RI Abdullah.

Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com
OKNUM POLISI VIRAL - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Abdullah merespons video viral seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta dari pengendara itu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah merespons video viral seorang polisi yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol dan menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) Jakarta dari pengendara itu.

Ia mengatakan peristiwa dalam video mencerminkan inkompetensi dari polisi itu, karena tidak memahami aturan atau memang mempunyai motivasi lain terhadap pengendara yang diberhentikan dan ditanyakan tersebut.

“Jadi polisi itu harus dipanggil dan diperiksa terkait peristiwa dalam video. Lakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan transparan kepada polisi itu dan umumkan hasilnya ke publik, jika terbukti bersalah mesti diberikan sanksi tegas sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam menegakkan hukum ke internalnya sendiri,” ujar Abduh sapaan akrabnya, Jumat (18/7/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun menanyakan sejak kapan ada SIM yang berlaku per daerah, seperti SIM Jakarta?

Berdasarkan beberapa peraturan yang ada disebutkan jelas bahwa SIM berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Bahkan lanjut Abduh, SIM Indonesia kini sudah resmi berlaku pada delapan (8) negara di Asia Tenggara atau ASEAN pada Juni 2025 lalu.

Kerja sama antar negara terkait SIM ini dinilai sebagai langkah yang progressif karena juga mengintegrasikan dokumen legalitas di Indonesia dan mempermudah penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.

Selain itu, Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI mempertanyakan alasan polisi dalam video yang memberhentikan pengendara mobil di jalan tol.

Menurutnya, di dalam video terlihat pengendara mobil berargumen tidak melakukan pelanggaran, dan kemudian polisi itu juga meminta pengendara melanjutkan perjalanan atau tidak melakukan penilangan.

“Nah yang dilakukan polisi itu dengan memberhentikan pengendara mobil di jalan tol, sangat berbahaya. Setau saya dalam peraturan yang ada, tidak boleh menghentikan mobil di jalan tol, kecuali dalam kondisi darurat dan itu pun dilakukan di bahu jalan tol,” tegas Abduh.

Abduh pun menekankan, jika melihat yang dilakukan oleh polisi tersebut yaitu menghentikan pengendara mobil di jalan tol tanpa alasan yang jelas dan tidak dalam kondisi darurat dan menanyakan SIM Jakarta memang cenderung mengarah pada pelanggaran hukum atau peraturan.

Artinya pemimpin di kepolisian mesti bertindak tegas kepada polisi itu. 

“Terlebih netizen atau warganet di berbagai platform media sosial telah memberikan kritik langsung secara eksplisit maupun implisit seperti satir. Jika tidak diditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan keadilan lalu lintas. Nanti polisi akan dianggap mencari-cari kesalahan masyarakat sipil dalam berlalu lintas, sementara oknum polisi yang melanggar peraturan lalu lintas justru dilindungi,” tandas Abduh.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam tindakan anggota tersebut.

Ia menegaskan bahwa kesimpulan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal oleh Paminal (Pengamanan Internal) Bidpropam Polda Metro Jaya.

Komarudin turut menghadirkan Aiptu Tarmono saat memberikan penjelasan kepada awak media. 

"Setelah mendapatkan informasi adanya perilaku anggota yang diduga melakukan penyimpangan, kami langsung turunkan tim. Kemudian hasil pemeriksaan dari Propam, dalam hal ini Paminal, sampai saat ini mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota," ujar Komarudin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Temuan ini berawal dari video yang diunggah akun @_thinksmart.id memperlihatkan cekcok antara pengemudi perempuan dan Aiptu Tarmono.

Pengemudi mempertanyakan alasan pemberhentian dan istilah ‘SIM Jakarta’ yang tidak dikenal dalam regulasi resmi.

Narasi video juga menyebut istilah ‘mutasi data’ kendaraan, yang menurut pengemudi tidak relevan karena mobilnya bukan kendaraan mutasi.

Komarudin menjelaskan, bahwa saat kejadian, Tarmono tengah menjalankan tugas pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau pelat nomor kendaraan, sebagai bagian dari Operasi Patuh Jaya.

Petugas mendapati kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai dengan data kendaraan yang telah dimutasi—yakni dipindahkan kepemilikan atau wilayah registrasinya.

"Anggota kami melihat kendaraan terindikasi TNKB yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau dengan kendaraan yang berbeda dari data. Yang telah didalami, ternyata memang itu kendaraan yang sudah mutasi, tidak sama dan memang tidak betul TNKB yang digunakan sesuai dengan kendaraan yang sekarang," jelasnya.

Setelah pemeriksaan TNKB, Aiptu Tarmono meminta surat-surat kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun, SIM yang ditunjukkan pengemudi bukan yang dikeluarkan oleh Polri—kemungkinan berupa SIM internasional atau dokumen lain yang tidak berlaku di Indonesia—sehingga dikembalikan oleh petugas. 

Tarmono kemudian menanyakan “SIM Jakarta”, yang memicu kebingungan pengemudi dan menjadi sorotan publik setelah terekam kamera.

"Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu ataupun terlanjur, tertangkap, terekam oleh kamera. Dan itulah yang diberikan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri, karena sopir yang dalam hal ini diketahui oleh seorang wanita memberikan atau memperlihatkan SIM bukan yang dikeluarkan oleh Polri," tukas Komarudin.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.

Komarudin mengimbau pengemudi dalam video untuk melapor jika merasa ada pelanggaran oleh petugas di lapangan.

Baca Selanjutnya: Sim jakarta viral dirlantas petugas salah ucap tak langgar prosedur

Pihak kepolisian juga masih mencari pengemudi untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan