Kasus Impor Gula
Anies Baswedan Kecewa dengan Vonis Tom Lembong, Ungkap Keadilan Masih Jauh dari Selesai
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim PN Tipikor terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan kekecewaannya atas putusan hakim PN Tipikor terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga divonis membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hari ini Tom divonis 4,5 tahun penjara. Keputusan yang amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan dengan akal sehat, meski sayangnya tidak mengejutkan," kata Anies dalam unggahan Instagram @aniesbaswedan Jumat (18/7/2025) malam.
Menurutnya, selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
"Fakta-fakta di ruang sidang justru memperkuat posisi Tom, tapi semua itu diabaikan. Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," kata Anies.
Kata dia, kasus sejelas itu bisa berujung pada hukuman penjara bagi seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan. Lalu, dia mempertanyakan nasib orang lain yang tidak punya kekuatan serupa.
"Maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa. Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai," imbuhnya.
Anies menegaskan demokrasi belum kokoh berdiri.
"Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh," terangnya.
Senin lalu, lanjutnya, Tom menyampaikan dalam dupliknya bahwa ia belajar tentang makna kata tawakal, tentang berusaha sekuat tenaga lalu menyerahkan hasilnya kepada Tuhan.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag
"Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas dan akan terus kita jalani bersama," kata Anies.
"Tom dan tim pengacara masih mempertimbangkan respon terhadap putusan ini. Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian. lebih sedikit," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.