Sabtu, 6 September 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana: Harusnya Bebas atau Onslag

Menurut ahli hukum pidana, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana dari Institute of Business Law and Management (IBLAM) Law School, Prof. Suhandi Cahaya, menanggapi vonis terhadap Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Majelis hakim telah memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) hari ini, 

"Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim ketua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," tambahnya.

Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (4/7/2025) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus dugaan importasi gula ini dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp578 miliar.

Tom yang pernah berkarier sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut didakwa telah memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Selain itu, jaksa menilai Tom didakwa terlibat dengan menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian atau lembaga.

Baca juga: Anies Respons Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Jika Ikuti Sidang Pakai Akal Sehat Pasti Kecewa

Harusnya Bebas atau Onslag

Suhandi Cahaya menilai putusan terhadap Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa adalah putusan yang bagus.

Akan tetapi menurutnya, akan lebih baik lagi apabila majelis hakim memutus Tom Lembong bebas atau lepas dari segala tuntutan.

"Putusan bagus, tetapi yang lebih bagus lagi putusannya haruslah bebas atau onslag," kata Suhandi, saat dihubungi Tribunnews lewat aplikasi WhatsApp, Jumat (18/7/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan