Kamis, 11 September 2025

Koperasi Desa Merah Putih

Siapa Saja yang Terlibat dalam 80.068 Koperasi Desa Merah Putih yang Akan Diresmikan Prabowo?

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan segera diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli 2025, ada 15 instansi yang terlibat.

Penulis: timtribunsolo
Instagram @prabowo
TARIF IMPOR - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto melakukan percakapan lewat telepon dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Rabu (16/7/2025). Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan segera diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli 2025, ada 15 instansi yang terlibat. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam keterangan pers Sabtu (19/7/2025) menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan segera diresmikan oleh Presiden Prabowo pada 21 Juli 2025.

“Beberapa hari menjelang peresmian Koperasi Merah Putih oleh Presiden, Kemenkum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengesahkan lebih dari 80 ribu atau tepatnya 80.068 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ini adalah bentuk kolaborasi yang dipimpin Kemenko Pangan dan dibantu berbagai instansi lainnya seperti Kemendagri, Kementerian Koperasi, Kepolisian, TNI/Polri dan Pemda setempat," ungkapnya.

Pendirian KDMP ini merupakan salah satu realisasi program Asta Cita Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi.

“Koperasi Merah Putih diharapkan akan menjadi landasan strategis dalam menumbuhkan ekonomi kerakyatan,“ kata Supratman.

KDMP merupakan lembaga ekonomi yang nantinya akan beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Lantas, siapa saja pihak yang akan terlibat dalam Koperasi Desa Merah Putih ini?

Dilansir dari laman resmi merahputih.kop.id, ada sebanyak 15 instansi yang akan membersamai KDMP sebagai satuan tugas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

1. Kementerian Dalam Negeri

2. Kementerian Koperasi

3. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

4. Kementerian Kesehatan

5. Kementerian Kelautan dan Perikanan

6. Kementerian Sosial

7. Kementerian Komunikasi dan Digital

8. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

10. Kementerian Keuangan

11. Kementerian Pertanian

12. Badan Gizi Nasional

13. Badan Pangan Nasional

14. Badan Usaha Milik Negara

15. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Pembentukan KDMP ini berawal dari kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berpegang pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Tujuan utama dalam pelaksanaannya adalah untuk memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Adapun program ini menawarkan 13 manfaat:

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

2. Menciptakan lapangan kerja

3. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi

5. Modernisasi sistem perkoperasian

6. Menekan harga di tingkat konsumen

7. Meningkatkan harda di tingkat petani hingga nilai tukar petani atau kesejahteraan petani naik

8. Menekan pergerakan tengkulak

9. Memperpendek rantai pasok

10. Meningkatkan inklusi keuangan

11. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM

12. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem

13. Menekan inflasi

(mg/Rohmah Tri Nosita)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan