Minggu, 7 September 2025

Sengketa Pemilu Tak Kunjung Usai, Wamendagri Desak Perbaikan Peradilan Pemilu

Wamendagri Bima Arya mengungkapkan proses pemilu yang berlarut-larut mengorbankan uang rakyat.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
SENGKETA PEMILU - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, proses pemilu yang berlarut-larut mengorbankan uang rakyat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengungkapkan proses pemilu yang berlarut-larut mengorbankan uang rakyat.

Atas hal itu ia menilai sudah seharusnya ada perbaikan peradilan pemilu.

Adapun hal hal itu disampaikan Wamendagri saat hadir secara daring pada diskusi yang digelar Perludem bertajuk publikasi Rancangan Undang-undang Pemilu Usulan Masyarakat Sipil: Buku 1 Desain Sistem Pemilu, Jakarta, Minggu (20/7/2025).

"Saya ingin angkat juga adalah proses pemilu yang berlarut-larut. Saya kira Komisi II juga sangat memahami bagaimana dilema-dilema politik yang terjadi ketika proses pemilu terus berlanjut tanpa ada kepastian ujungnya dimana, PSU, gugatan, dan lain-lain," kata Bima Arya.

Lanjutnya uang rakyat pasti akan dikorbankan untuk satu peralatan politik yang tiada henti. 

"Karena itu isu besarnya adalah peradilan pemilu, sengketa pemilu, ini juga harus kita pastikan, perbaiki, perlu ada kepastian," imbuhnya.

Ruang demokrasi, kata Bima Arya dibuka lebar-lebar, hak berdasarkan konstitusi juga dijamin. Tetapi tentunya bagaimanapun juga politik perlu kepastian dan bagaimana peradilan pemilu yang ideal itu menarik juga untuk dirumuskan bersama.

"Sejauh mana gugatan itu bisa diselesaikan semua oleh MK, dan sejauh mana dalam hal ini MK diletakkan dalam konteks membentuk Undang-Undang," jelasnya.

Suka atau tidak suka, atau mau tidak mau, kata Wamendagri keputusan MK terlepas dari substansinya. Membuka satu ruang yang besar terkait dengan pertanyaan siapa saja yang sebetulnya memiliki kewenangan untuk membentuk Undang-Undang.

"Apakah MK bisa menafsirkan membentuk norma-norma yang secara khusus, mengatur secara teknis, ini terlepas sekali lagi dari substansinya," ungkapnya.

Tapi dinilainya tetap penting untuk dibicarakan, disepakati, posisi MK, DPR terkait dengan membentuk Undang-Undang untuk menentukan masa depan sistem politik.

"Dan dalam hal ini sekali lagi Kementerian Dalam Negeri membuka ruang seluas-luasnya untuk semua inisiasi dan partisipasi. Agar kita bisa mendapatkan perspektif yang sangat komprehensif dalam menyeimbangkan antara governability dan demokrasi," tandasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan