Tribunners / Citizen Journalism
Reformasi Politik Regulasi Pemilu
Aria Bima dorong penguatan kelembagaan Bawaslu, jaga keadilan pemilu dan supremasi hukum demokrasi.
Benny Sabdo
- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta
- Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia
- Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
- Anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara
Peran dan Kiprah Jabatan
- Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara.
- Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.
- Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan kelembagaan Bawaslu perlu diperkuat.
Bawaslu adalah garda terdepan demokrasi dan tempat rakyat menyandarkan kepercayaan.
Hal ini ia sampaikan pada rapat koordinasi penguataan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada medio Oktober 2025 lalu.
Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu merupakan representasi lembaga pengawas demokrasi.
Sejarah Indonesia mencatat Bawaslu lahir karena adanya kecurangan pemilu yang masif di era Orde Baru.
Sebuah pemilu akan memperoleh legitimasi, jika dilaksanakan secara luber dan jurdil. Pemilu merupakan salah satu mandat konstitusional yang secara tegas dimuat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Konstitusi menjadi fundamental norms yang merupakan kontrak sosial yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara; sebagai norma tata negara yang lebih adil dan beradab.
Gagasan negara hukum harus dijalankan dengan baik (dalam arti sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat) dan adil (karena maksud dasar dari hukum adalah keadilan).
Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, adil dan jujur.
Sistem keadilan pemilu dikembangkan untuk mengidentifikasi ketidakberesan pemilu, sekaligus sebagai mekanisme untuk membenahi ketidakberesan itu dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran secara tegas.
Revisi Undang-Undang Pemilu mesti menata desain penegakan hukum pemilu secara lebih komprehensif.
Setidak-tidaknya pengaturan mengenai tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu (baik bersifat biasa, cepat maupun terstruktur, sistematis dan masif) serta sengketa proses pemilu agar diatur secara lebih solid.
Pembentuk undang-undang harus mendesain pengaturan penegakan hukum pemilu ini dalam paradigma teknokratis. Demokrasi yang menghasilkan pemilu luber dan jurdil menuntut penegakan hukum yang tegas dan minim intervensi politik.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
| Politikus PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Reformasi 98 Jadi Tidak Bermakna |
|
|---|
| Istana Sebut Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo Diumumkan Pekan Ini |
|
|---|
| 59 Kali Pakai Jet Pribadi, Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu: 5 Komisioner KPU Disanksi DKPP |
|
|---|
| Elektabilitas 8 Parpol Parlemen Versi IPO: Ada yang Menyalip hingga Terancam |
|
|---|
| Terungkap, KPU Sewa Jet Pribadi Untuk Pantau Penghitungan Suara di Luar Negeri |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.