Selasa, 28 Oktober 2025

Pemilu 2024

Sanksi Peringatan Keras pada 5 Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Terlalu Ringan

KPU menyebut pengadaan sewa kendaraan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tribunnews.com/net
KPU SEWA JET PRIBADI - Kolase gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dan pesawat jet pribadi atau private jet. Terkini, KPU kembali menjadi sorotan publik setelah Transparency International Indonesia (TII) mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam pengadaan sewa jet pribadi untuk Pemilu 2024.  

Ringkasan Berita:
  • Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras terkait penggunaan jet pribadi
  • Pengadaan sewa dilakukan dalam dua tahap dengan total nilai kontrak sebesar Rp65,49 miliar
  • TePI Indonesia merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap ketua dan jajaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sewa jet pribadi dinilai terlalu ringan.

Enam penyelenggara Pemilu menerima sanksi peringatan keras dari DKPP. 

"Peringatan keras dalam kasus plesiran menggunakan jet pribadi dengan pembiayaan negara lebih dari Rp90 miliar adalah putusan yang terlalu ringan," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025). 

Baca juga: Putusan DKPP kepada 5 Komisioner KPU soal Penggunaan Jet Pribadi Jadi Pelajaran Bagi Pejabat Publik

"Dan tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya. 

Diketahui, sanksi dijatuhkan kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan 4 komisioner.

Empat komisioner lainnya adalah: Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.

Dalam sidang terungkap pengadaan sewa dilakukan dalam dua tahap dengan total nilai kontrak sebesar Rp65,49 miliar. 

Dari jumlah itu, realisasi pembayaran pada pelaksanaan kontrak tahap pertama dan kedua mencapai Rp46,19 miliar.

Artinya, terdapat selisih anggaran sekitar Rp19,29 miliar.

Ketika DKPP menanyakan ke mana sisa anggaran tersebut, pihak KPU menyebut pengadaan sewa kendaraan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Afif dkk dinilai tidak profesional sehingga menimbulkan syak wasangka negatif dalam masyarakat.

Atas sanksi itu, TePI Indonesia merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU.

Baca juga: Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Terjerat Sanksi DKPP karena Kasus Jet Pribadi

Serta menunda atau membatasi pembahasan anggaran KPU.

"Termasuk anggaran tambahan atau program khusus, sampai lembaga tersebut menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki transparansi dan akuntabilitas," jelas Jeirry. 

Selain itu juga TePI mendorong agar dibentuknya Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki lebih dalam penggunaan anggaran dan potensi pelanggaran hukum dalam kasus jet pribadi tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved