Sabtu, 13 September 2025

Hari Bhakti Adhyaksa

22 Juli Diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, Peringatan Berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia

Hari Bhakti Adhyaksa merupakan peringatan penting bagi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut sejarah berdirinya, diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Freepik
TANGGAL DI KALENDER - Ilustrasi kalender diunduh dari Freepik pada Sabtu (1/3/2025). Berikut sejarah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. 

Kemudian aturan ini diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945.

Saat itu, Jaksa Agung pertama di negara Indonesia adalah Gatot Taroenamihardja.

Jaksa sendiri merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan pada saat proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum.

Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Masih Menyimpan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Polisi dan Jaksa

Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI

Kejaksaan memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dengan tugas pokok meliputi penuntutan perkara pidana, penyidikan perkara tertentu, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, serta pemberian bantuan hukum kepada pemerintah dan masyarakat.

Mengutip dari kejari-sukoharjo.go.id, tugas dan wewenang kejaksaan tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan RI sebagai berikut:

Pasal 30

  1. Dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang :

    - Melakukan penuntutan;

    - Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

    - Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana, pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;

    - Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;

    - Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

  2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
  3. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut meyelenggarakan kegiatan:

    - Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

    - Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

    - Pengawasan peredaran barang cetakan;

    - Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan