Sabtu, 13 September 2025

Hari Bhakti Adhyaksa

22 Juli Diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, Peringatan Berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia

Hari Bhakti Adhyaksa merupakan peringatan penting bagi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut sejarah berdirinya, diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Freepik
TANGGAL DI KALENDER - Ilustrasi kalender diunduh dari Freepik pada Sabtu (1/3/2025). Berikut sejarah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. 

- Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Pasal 31

Kejaksaan dapat meminta kepada hakim untuk menempatkan seorang terdakwa di rumah sakit, tempat perawatan jiwa, atau tempat lain yang layak karena yang bersangkutan tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkab oleh hal-hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan, atau dirinya sendiri

Pasal 32

Di samping tugas dan wewenang tersebut dalam Undang-Undang ini, kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenag lain berdasarkan undang-undang.

Pasal 33

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainya

Pasal 34

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung dan Dewan Pers Teken MoU, Jaksa Agung Sebut Keterbukaan Informasi Jadi Hal Penting

Sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan :

Pasal 46

Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.

Pasal 47

Dalam mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Kepala Kejaksaan Negeri dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

Tugas dan wewenang Kejaksaan RI diatur lebih lanjut dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan