Jumat, 12 September 2025

Hari Bhakti Adhyaksa

22 Juli Diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, Peringatan Berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia

Hari Bhakti Adhyaksa merupakan peringatan penting bagi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut sejarah berdirinya, diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Freepik
TANGGAL DI KALENDER - Ilustrasi kalender diunduh dari Freepik pada Sabtu (1/3/2025). Berikut sejarah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, yang diperingati setiap tanggal 22 Juli. 

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 22 Juli merupakan hari penting bagi Republik Indonesia.

22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.

Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap satu tahun sekali.

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa diperingati untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja kejaksaan Republik Indonesia.

Mengutip dari batangkab.bps.go.id, Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: 12 Desember 2024 Diperingati Hari Bhakti Transmigrasi, Berikut Sejarah dan Tujuan Transmigrasi

Sejarah Hari Bhakti Adhyaksa

Sejarah berdirinya kejaksaan di Republik Indonesia berawal sejak masa kerajaan Majapahit.

Saat itu, pemerintahan Majapahit memiliki sistem pengadilan dengan sebutan "dhyaksa".

Dhyaksa ini bertugas menangani masalah peradilan di kerajaan.

Pada era itu, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan.

Istilah-istilah ini berasal dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.

Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim menyebut bahwa Adhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M).

Dhyaksa dimaknai sebagai hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan.

Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa.

Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dibentuk lembaga penegak hukum untuk memastikan ketertiban umum.

Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan