Ijazah Jokowi
Hotman Paris Singgung Kasus Jokowi saat Rapat dengan Komisi III DPR, Bahas Harga Diri Pengacara
Hotman Paris membahas pendampingan pengacara pada terlapor & tersangka bersama Komisi III DPR RI. Hotman mengungkit saat Jokowi di BAP Polda Metro.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyinggung kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU KUHAP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025 lalu ke Polda Metro Jaya imbas ramainya tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya.
Pihak yang dilaporkan di antaranya ada Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Hotman menyoroti saat Polda Metro Jaya membuat berita acara penyelidikan (BAP) pada laporan Jokowi pada 30 April 2025 lalu.
Saat Jokowi di-BAP, Hotman melihat pengacara Jokowi yang mendampingi Presiden ke-7 RI itu justru duduk di belakang klien mereka.
Hal ini pun dinilai sangat menyedihkan bagi Hotman Paris.
"Waktu saya melihat Jokowi di-BAP di polda, pengacaranya duduk di belakangnya. Itu sangat menyedihkan, pengacara duduk di belakang punggung daripada yang diperiksa," kata Hotman dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Di sisi lain, Hotman mengaku berterima kasih kepada Komisi III karena telah memberikan hak pada tersangka dan terlapor untuk didampingi pengacara selama proses pemeriksaan.
Hotman pun berharap hak pendampingan pengacara pada tersangka dan terlapor ini bisa terus diberikan.
"Terima kasih kepada Komisi III yang telah memberikan hak kepada tersangka ataupun terlapor atau saksi untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan."
"Mudah-mudahan itu tidak berubah. Nggak berubah kan, Pak?" ungkap Hotman kepada Komisi III DPR.
Baca juga: Roy Suryo Klaim Ada Orang Ngaku Buat Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Datang ke Acara yang Digelar Mr P
Namun Hotman memberikan masukan, bahwa pendampingan pengacara kepada tersangka atau terlapor ini bisa dirinci lagi.
Agar Hotman beserta pengacara lainnya bisa benar-benar mendampingi klien mereka.
Bukan hanya disuruh duduk diam dan menunggu klien mereka diperiksa, karena ini menyangkut harga diri pengacara.
"Kalau bisa dirinci lebih lanjut, karena itu sangat menyedihkan. Karena selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kaya patung di bawah."
"Pak Jokowi diperiksa pengacaranya duduk di belakang. Itu sangat tidak ada harga diri, pengacara," tegas Hotman.
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu, masih terus diproses.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penyelidik Subdit Kamneg telah menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
Ade Ary menyebut, terdapat dua objek perkara yang disidik yakni soal laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Presiden Jokowi.
Serta laporan terkait dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong, yang merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang masuk di beberapa wilayah hukum, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Depok, dan Bekasi.
Baca juga: Ray Rangkuti: Jokowi Panik Setelah Diserang Isu Ijazah Palsu-Pemakzulan Gibran
Kemudian dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya telah naik penyidikan.
Untuk dua laporan lainnya masih menunggu keputusan lebih lanjut, mengingat pihak pelapor belum hadir untuk pemeriksaan penyidik.
Sementara itu Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.