Kasus Impor Gula
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Imbau Publik Baca Putusan Tom Lembong Secara Utuh & Berimbang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengimbau masyarakat membaca putusan Tom Lembong secara utuh dan berimbang.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan putusan terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Atas hal itu ia imbau masyarakat membaca putusan Tom Lembong secara utuh dan berimbang.
"Pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun kepada terdakwa. Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum," kata Andi kepada awak media, Senin (21/7/2025).
Dijelaskannya majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan.
"Apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. itu yang terpenting, tidak berdasarkan intervensi maupun tekanan lainnya," imbuhnya.
Atas hal itu pihaknya memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersabar karena proses hukum sedang dan masih berlangsung bagi para pihak yang belum puas.
Untuk menunggu karena bisa diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum banding.
"Dalam menyikapi berbagai isu di sosial media apapun di berbagai media-media lainnya kami hanya meminta kepada masyarakat untuk membaca utuh. Tidak hanya yang meringankan saja atau tidak hanya yang memberatkan saja, tetapi dibaca secara berimbang sehingga bisa mendapatkan garis besar benang merah mengapa putusan itu dijatuhkan," tandasnya.
Tom Lembong Ajukan Banding Besok
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi mengungkapkan besok siang pihaknya bakal mengajukan banding atas putusan 4,5 tahun penjara kliennya pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Insyaallah besok Jam 13.00 WIB kami pengajuan Banding ke PN Pusat," kata Zaid kepada Tribunnews, Senin (21/7/2025) malam.
Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.
Kasus Impor Gula
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Pengakuan Tom Lembong saat Jadi Tersangka Akan Ditahan: Syok, Cuma Ada 2 Pilihan Nangis atau Senyum |
---|
Cerita Tom Lembong Pulang ke Rumah setelah 9 Bulan Dipenjara: Luar Biasa Menikmati, tapi Agak Grogi |
---|
Anies Ungkap Reaksi Istri Tom Lembong Saat Tahu Suami Ditangkap: Tenang dan Rasional, Luar Biasa |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.