Kasus Impor Gula
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Imbau Publik Baca Putusan Tom Lembong Secara Utuh & Berimbang
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengimbau masyarakat membaca putusan Tom Lembong secara utuh dan berimbang.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.
Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tom-Lembong-Divonis-45-Tahun-Penjara_20250718_190927.jpg)