Rabu, 12 November 2025

Pemilu 2029

NasDem Usul Ambang Batas Parlemen di Pemilihan Legislatif 2029 jadi 7 Persen

Hanya saja, usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
AMBANG BATAS PARLEMEN - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Saan Mustopa saat ditemui awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Saan berharap agar ambang batas parlemen di Pileg 2029 jadi 7 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Partai NasDem berharap adanya kenaikan Parliamentary Threshold di Pileg 2029
  • Menurut NasDem sejatinya PT untuk Pileg 2029 yakni sebesar 7 persen atau meningkat 3 persen
  • Usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem berharap adanya kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mendatang.

Hal itu kata Saan dalam rangka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan harus ada perubahan ambang batas parlemen. Pasalnya ambang batas 4 persen yang selama ini berlaku sudah tidak relevan.

Baca juga: Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK, Partai Buruh Bawa Data Jutaan Suara Terbuang

Terhadap hal tersebut, menurut Saan, sejatinya PT untuk Pileg 2029 yakni sebesar 7 persen atau meningkat 3 persen dibandingkan ambang batas yang sudah berlaku.

Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) adalah persentase minimum suara sah nasional yang harus diraih partai politik peserta pemilu untuk bisa menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Baca juga: Pengamat: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Hambat Partai Kecil, Perlu Revisi

Syarat itu berupa suara sah nasional dari pemilih saat Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Kalau dari dulu ya, NasDem sejak pertama ikut pemilu sampai kemarin pemilu 2024, NasDem kan selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu kan 7 persen," kata Saan kepada awak media saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Usulan tersebut bahkan kata Wakil Ketua DPR RI itu selalu disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem di DPR setiap kali ada pembahasan Revisi UU Pemilu yang terakhir dilakukan pada tahun 2017.

"Jadi NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," ucap Saan.

Hanya saja, usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem.

Nantinya, tidak menutup kemungkinan kata Saan, akan turut dibahas oleh partai lain yang merupakan.

"Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," sambung dia 

Saat disinggung soal progres pembahasan Revisi UU Pemilu yang menjadi perintah MK terakhir, Saan belum dapat memastikan kapan akan dimulai oleh DPR.

Dia hanya memastikan kalau pembahasan Revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

"Karena memang juga terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemilu kan belum dimulai. Nanti kita sudah masuk prolegnas, tapi kita belum mulai melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved