Kamis, 25 September 2025

Kasus Impor Gula

Pakar Hukum Sebut Vonis Tom Lembong Keliru, Bisa Batal di Pengadilan Tinggi

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom Lembong telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula. Tom Lembong divonis 4 tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr Albert Aries, menilai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong keliru secara hukum dan berpotensi dibatalkan di tingkat banding.

Menurut Albert, dua poin penting dalam putusan majelis hakim dinilai tidak tepat.

Pertama, hakim menyatakan bahwa persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia mencerminkan ketidakcermatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dalam merespons kelangkaan gula dan tingginya harga sejak awal 2016.

Kedua, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Lembong tidak melakukan pemeriksaan dan evaluasi atas operasi pasar yang dijalankan oleh Inkopkar, termasuk soal perpanjangan waktu dan pengadaan gula kristal mentah untuk kebutuhan tersebut.

“Dari dua pertimbangan hukum tersebut, hakim menilai bahwa ketidakcermatan Tom Lembong merupakan suatu bentuk kelalaian yang dikategorikan sebagai asas kesalahan (schuld/culpabilitas),” ujar Albert dalam keterangan yang diterima, Minggu (20/7/2025).

Namun, menurut Albert, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menyebutkan unsur kelalaian sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana.

“Jika pembentuk undang-undang ingin memasukkan unsur kelalaian dalam rumusan delik, maka harus disebut secara tegas. Tanpa itu, rumusan hukum pidananya harus dianggap mengandung unsur kesengajaan,” jelasnya.

Albert menambahkan, sesuai Pasal 36 ayat (2) KUHP baru, tindak pidana harus dilakukan dengan sengaja, kecuali undang-undang secara eksplisit menyatakan dapat dipidana karena kealpaan.

“Artinya, jika Tom Lembong hanya dianggap lalai dan tidak ada bukti kesengajaan, maka ia tidak dapat dipidana,” tegasnya.

Ia menilai pertimbangan majelis hakim yang menyiratkan adanya unsur kelalaian dalam perkara ini keliru dan dapat dibatalkan oleh pengadilan tinggi.

Albert Aries dikenal sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Dia pernah dipercaya jadi Tenaga Ahli & Tim Penyusun dari UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) sekaligus sebagai Juru Bicara RKUHP dan KUHP baru yang telah disahkan DPR dan pemerintah. 

Albert juga mendirikan kantor hukum bernama Albert Aries and Partners Law Firm.

Kasus Tom Lembong

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan