Senin, 8 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Said Abdullah Sebut Usulan Gibran Berkantor di IKN Diselesaikan dengan Undang-undang Saja

Said Abdullah mengatakan usulan Gibran berkantor di IKN sebaiknya siselesaikan dengan undang-undang saja.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Tribun Kaltim/Zainul
IBU KOTA NEGARA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka didampingi sejumlah pejabat meninjau Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (28/5/2025). Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengatakan usulan Gibran berkantor di IKN sebaiknya siselesaikan dengan undang-undang saja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, merespons usulan Partai NasDem agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Menurut Said, langkah tersebut semestinya dikembalikan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Gibran Wanti-wanti Warga Penerima Bantuan Subsidi Upah: Jangan Dipakai untuk Judol!

"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Dia menjelaskan, perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN memiliki dasar hukum yang sudah diatur melalui undang-undang.

"Kembalikan saja (sesuai UU). Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah," ujar Said.

Said menuturkan, proses pembangunan dan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN membutuhkan waktu yang panjang sebagaimana tercantum dalam UU.

"Kalau dari sisi ketentuan regulasinya, IKN itu kan perlu waktu 15 tahun. Itu normanya ada di undang-undang," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Cerita Pernah Tugaskan Ma’ruf Amin ke Papua, Kini Gantian Gibran yang Dikirim

NasDem meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden atau Kepres pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan penerbitan Kepres sangat penting apabila daerah tersebut ditetapkan sebagai ibu kota negara.

"Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Saan dalam jumpa pers di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Menurut Saan, hingga kini belum ada kepastian waktu dan skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) maupun kementerian/lembaga ke IKN.

Dia menilai, pemindahan kegiatan pemerintahan ke IKN bisa dilakukan secara bertahap. 

Sejumlah kementerian atau lembaga prioritas bisa menjadi pelopor aktivitas pemerintahan di wilayah tersebut.

"Misalnya Kementerian Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan. Dengan bekantornya Wakil Presiden di IKN pembangunan Indonesia Timur termasuk Papua dapat dikelola lebih dekat mempercepat pemerataan pembangunan," ucap Saan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan