Judi Online
Gibran Wanti-wanti Warga Penerima Bantuan Subsidi Upah: Jangan Dipakai untuk Judol!
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat menggunakan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kegiatan produktif.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta masyarakat menggunakan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk kegiatan produktif.
Gibran mengingatkan agar dana BSU tidak digunakan untuk judi online (Judol).
"Dan saya yakin di sini tidak ada satupun yang menggunakan BSU atau bantuan apapun untuk Judol. Jangan sampai ya Bapak-Ibu ya," kata Wapres saat meninjau penyaluran BSU di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (18/7/2025).
Gibran menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan dana bantuan, baik itu BSU, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun bantuan lainnya, akan ada sanksinya.
"Mau pakai duit pribadi, mau pakai duit PKH, BSU, jangan ada, jangan ada, siapapun yang ada di sini untuk digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak baik. Karena nanti ke depan ada mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Gibran tidak ingin ada penerima bantuan sosial seperti BSU, kemudian dicabut akibat menggunakan dana tersebut untuk judi online.
Oleh karenanya ia minta masyarakat menggunakan dana Bansos dengan bijak.
"Saya tidak ingin ada bantuan yang dicabut. Jadi tolong Bapak-Ibu, saya yakin Bapak-Ibu semua yang ada di sini bisa menggunakan bantuan ini dengan baik," katanya.
Baca juga: Jokowi Diserang Isu Ijazah hingga Pemakzulan Gibran, Pengamat: PSI Setia tapi Masih Kurang Militan
Mantan Wali Kota Solo tersebut meminta seluruh pihak, baik kementerian terkait, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, untuk aktif melakukan pengawasan penyaluran BSU sehingga dapat tepat sasaran dan digunakan dengan baik oleh masyarakat.
"Saya mohon untuk ikut memonitor agar sekali lagi bantuannya tersalurkan dengan baik, tepat sasaran, dan nanti penggunaannya juga digunakan untuk kegiatan yang baik atau positif," pungkasnya.
Untuk diketahui program BSU menyasar 17 juta pekerja formal peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU yakni pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan.
BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni-Juli 2025, sebesar Rp300.000 per bulan dengan pembayaran dilakukan sekaligus.
Program BSU juga menyasar 3,4 juta guru honorer dengan jumlah besaran bantuan yang sama.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa ada 571 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Temuan itu diperoleh dari pencocokan data NIK penerima bansos dengan transaksi di salah satu bank milik BUMN.
Judi Online
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Anggap Ganjil soal Penangkapan Penipu Bandar Judol di Bantul, DPR: Ironis, Kasus Ini Pintu Masuknya |
---|
PPATK Temukan Puluhan Orang dengan Saldo Rekening di Atas Rp 50 Juta Masih Menerima Bansos |
---|
Jawab Spekulasi Warganet soal Penipu Bandar Judol, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi |
---|
Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi Penerima Bansos yang Bermain Judi Online |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.