Minggu, 21 September 2025

TNI Tegaskan Tak Terkait Lagi Dengan Satria Kumbara yang Minta Pulang di Tengah Perang Rusia-Ukraina

TNI Angkatan Laut (AL) mengatakan Satria Arta Kumbara telah dipecat dari dinas militer karena melakukan tindak pidana desersi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
Tangkap layar TikTok @zstorm689
MANTAN MARINIR TNI - Foto diambil dari tangkap layar TikTok akun @zstorm689, Sabtu (10/5/2025). Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan operasi militer khusus Rusia. Terkait hal itu, Pengamat Militer dari ISESS menyebut Satria bisa berpotensi menghadapi hukum internasional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut (AL) menegaskan tak ada keterkaitan lagi dengan pecatan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang kini viral kembali karena meminta pulang di tengah perang Rusia-Ukraina.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul juga mengatakan urusan kewarganegaraan Satria yang saat ini berperang di kubu Rusia melawan Ukraina bukanlah ranah TNI AL.

"Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).

Baca juga: Gaji Satria Arta Kumbara Jadi Tentara Rusia, saat di TNI AL Terima Bayaran Rp2,2 Juta-Rp3,7 Juta

Di sisi lain, kata dia, TNI AL tetap akan memegang putusan pengadilan Militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut, lanjut dia, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini.

Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, ungkap dia, Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer. 

"Akte Putusan Telah Memperoleh  Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," pungkasnya.

 

Sebelumnya, beredar video Satria yang minta pulang ke Indonesia di media sosial.

Dalam video itu, Satria memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mengakhiri kontraknya sebagai prajurit bayaran dengan pihak Rusia.

Karena menurutnya, hal itu hanya bisa dilakukan Prabowo.

Satria juga meminta dipulangkan dan dikembalikan kewarganegaraannya.

Ia juga meminta maaf dan mengaku tidak tahu kewarganegaraannya dicabut karena kontrak yang ditandatanganinya dengan pihak Rusia.

Satria juga mengaku terpaksa untuk ikut berperng di kubu Rusia untuk mencari nafkah.

Kehilangan kewarganegaraan

Kementerian Hukum (Kemenkum) sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membahas status warga negara (WN) Satria Arta Kumbara.

Sosok Satria viral di media sosial karena disebut sebagai mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang kemudian mengikuti operasi militer khusus Rusia.

"Saat ini Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negari cq Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia terkait dengan status kewarganegaraan Saudara Satria Arta Kumbara," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Satria Arta Kumbara Masuk Rusia secara Ilegal, Tak Ada Catatan Kedatangan, Kini Status WNI Dicabut

Supratman menerima informasi bahwa Satria telah bergabung dengan kedinasan tentara Rusia tanpa izin dari presiden.

Dengan demikian, lanjut Supratman, Satria telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

Untuk itu, Kemenkum bersama Kemenlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow akan menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin presiden.

Hal itu sesuai prosedur dan ketentuan yang diatur dalam PP No. 2 Tahun 2007 juncto Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Permenkumham No. 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.

TNI AL sudah melakukan pemecatan terhadap Satria Arta Kumbara dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

Pemecatan dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

Satria sendiri sudah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. 

Namun, proses hukum pun tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran Satria.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan