Satria Arta Kumbara Masuk Rusia secara Ilegal, Tak Ada Catatan Kedatangan, Kini Status WNI Dicabut
Status WNI Satria Arta Kumbara dicabut, buntut bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, ternyata datang ke Rusia secara ilegal.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Roy Soemirat, mengungkapkan tak ada catatan kedatangan pria yang bergabung dengan militer Rusia itu.
Tidak diketahui juga apa tujuan Satria datang ke negara beruang merah tersebut.
"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas (tujuannya datang ke Rusia) apa," jelas Roy, Selasa (13/5/2025), dilansir Kompas.com.
Untuk menindaklanjuti kasus Satria, Roy mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow.
Kabar terbaru, status Warga Negara Indonesia (WNI) Satria telah dicabut.
Baca juga: Nasib Satria Arta Buntut Gabung Militer Rusia Tanpa Izin Presiden, Bakal Kehilangan Kewarganegaraan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.
Satria diketahui tidak mendapat izin dari Presiden untuk bergabung dengan militer asing.
Pun, Satria juga telah dipecat dari satuan TNI AL sebab desersi alias meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022.
Karena itu, ujar Andi, dalam aturan undang-undang, status WNI Satria sudah hilang.
"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," jelas Andi Agtas, Rabu (14/5/2025).
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," imbuh dia.
Agtas melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI Rusia untuk menyampaikan putusan tersebut.
KBRI Rusia, kata dia, akan menyampaikan kepada Satria, status WNI-nya telah dicabut.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," pungkas Andi.
Berpotensi Hadapi Hukuman Internasional
Sumber: TribunSolo.com
Pemerintah Siapkan Kementerian Haji dan Umrah, Perpres Segera Terbit |
![]() |
---|
Prabowo Sebut Revisi UU Haji & Umrah Bukan untuk Mengubah Esensi Tapi Menyempurnakan Sistem |
![]() |
---|
Menteri Hukum Sebut Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
TNI AL Kerahkan KRI Bung Tomo-357 ke Selat Malaka untuk Latihan Bersama Angkatan Laut ASEAN |
![]() |
---|
Pastikan Tanggungjawab Paltform Global pada Royalti, Menkum Kampanye Protokol Jakarta di Forum ASEAN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.