Ijazah Jokowi
Abraham Samad Akan Melawan Jika Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Abraham Samad, Mantan Ketua KPK akan melawan jika dirinya masuk menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
"Kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo, karena kebetulan penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Rivai menambahkan, Jokowi akan membawa dokumen pendukung termasuk ijazah asli.
"Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu karena sedang sakit.
Jokowi awalnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025).
Kritik Kubu Roy Suryo
Kuasa hukum Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penyidik yang lebih dahulu memeriksa pihak terlapor yakni pihak Jokowi.
“Seharusnya saksi korban (pelapor) diperiksa lebih dulu dalam proses penyidikan,” ujar Ahmad.
Ia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan yang disebut karena sakit.
Padahal, Jokowi diketahui hadir dalam Kongres PSI di Solo pada Sabtu (19/7/2025).
“Anehnya, mengaku sakit ke PMJ tapi hadir di acara politik PSI,” tambah Ahmad.
Adapun Jokowi melayangkan laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.