Jumat, 12 September 2025

Ijazah Jokowi

Abraham Samad Akan Melawan Jika Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Abraham Samad, Mantan Ketua KPK akan melawan jika dirinya masuk menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

|
Tribunnews.com/Dany Permana
MANTAN KETUA KPK - Foto Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. diambil saat masih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 Oktober 2014. Abraham Samad, Mantan Ketua KPK akan melawan jika dirinya masuk menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

TRIBUNNEWS.COM - Abraham Samad, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut akan melawan jika dirinya menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun merasa heran kenapa namanya diseret-seret dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Nama Abraham Samad tercantum dalam 12 nama terlapor dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yang diserahkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hal itu dikonfirmasi Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadhillah, juga Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.

Sebanyak 12 nama terlapor yang diungkap masuk dalam SPDP selain Abraham Samad yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. 

Abraham Samad mengatakan jika dirinya menjadi tersangka, maka hal tersebut sudah pasti mengarah pada aksi kriminalisasi.

"Itu sudah kasar banget caranya, sudah kriminalisasi betul kalau nama saya dijadikan tersangka, sudah ketahuan bahwa saya dijadikan target di kriminalisasi (jika jadi tersangka)," ujarnya dalam program Saksi Kata, diunggah di akun YouTube Tribunnews, Senin (21/7/2025).

Abrahan Samad pun mengaku tak akan tinggal diam jika dirinya masuk menjadi tersangka.

"Saya tidak tinggal diam kalau itu terjadi, menurut saya itu sesuatu yang harus saya lawan, karena ini kezaliman, misalkan itu terjadi karena menurut saya itu sudah harga diri, harus melawan," ujarnya lagi.

Diketahui kasus tudingan ijazah palsu telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025). 

Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

Baca juga: Abraham Samad: Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Ada Tersangka Imbas Kurang Bukti, Kecuali Ada Intervensi

Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah, di mana objek perkaranya adalah penghasutan. 

Jokowi Akan Diperiksa Penyidik di Solo

Terkait kasus tersebut, dijadwalkan Jokowi akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya di Polresta Solo pada Rabu (23/7/2025) pukul 10.00 WIB, di Solo, Jawa Tengah.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Jokowi sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membenarkan kliennya telah menyatakan kesediaan untuk diperiksa di Solo.

"Kami tadi siang temui Pak Jokowi di kediaman untuk menanyakan kesediaannya jika diperiksa di Polres Solo, karena kebetulan penyidik Polda Metro sedang memeriksa banyak saksi yang berdomisili di wilayah Solo dan Jogja," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

Rivai menambahkan, Jokowi akan membawa dokumen pendukung termasuk ijazah asli.

"Penyidik memperkenankan dan untuk itu diminta besok pukul 10.00 hadir di Polres Solo dengan membawa dokumen terkait termasuk ijazahnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menunda pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu karena sedang sakit.

Jokowi awalnya menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai pelapor di Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7/2025).

Kritik Kubu Roy Suryo 

Kuasa hukum Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Ahmad Khozinudin, menyayangkan langkah penyidik yang lebih dahulu memeriksa pihak terlapor yakni pihak Jokowi

“Seharusnya saksi korban (pelapor) diperiksa lebih dulu dalam proses penyidikan,” ujar Ahmad.

Ia juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran Jokowi dalam agenda pemeriksaan yang disebut karena sakit.

Padahal, Jokowi diketahui hadir dalam Kongres PSI di Solo pada Sabtu (19/7/2025).

“Anehnya, mengaku sakit ke PMJ tapi hadir di acara politik PSI,” tambah Ahmad.

Adapun Jokowi melayangkan laporan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Dalam kasus ini, Jokowi menjerat nama-nama tersebut dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan