Jumat, 12 September 2025

Sammy Simorangkir Diminta Ketua MK Nyanyi di Ruang Sidang UU Hak Cipta, Bawa Lagu Kerispatih

Sammy Simorangkir membawakan lagu berjudul Bila Rasaku Ini Rasamu dalam sidang pengujian materiil tentang Hak Cipta di MK, Selasa (22/7/2025).

Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
HAK CIPTA - Penyanyi Sammy Simorangkir saat menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Sammy Simorangkir membawakan lagu berjudul 'Bila Rasaku Ini Rasamu' dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Hal itu dilakukan Sammy Simorangkir usai lagunya ditanya oleh Ketua MK Suhartoyo.

"Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu. Tapi yang ciptaan Sammy sendiri," kata Suhartoyo.

Mantan vokalis grup musik Kerispatih itu pun menjelaskan kepada hakim ihwal adanya beberapa lagu yang ia ciptakan bersama sang gitaris.

Lagu itu pun diminta Suhartoyo agar dinyanyikan secara langsung oleh Sammy Simorangkir.

"Ya sudah, sekarang dinyanyikan dulu. Yang mana itu lagunya? Yang netral, ya," katanya.

Baca juga: Hakim MK Soal Masalah di Balik Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dkk: Masih Gelap

Setelah Sammy Simorangkir menyanyikan bagian reff lagu, Suhartoyo pun berkelakar ihwal lagu tersebut merupakan salah satu favorit hakim konstitusi.

"Yang mulia prof Arif (Hidayat), lagu favoritnya itu," ungkap Suhartoyo.

Sebagai informasi, Sammy Simorangkir bersama penyanyi Lesti Kejora hadir dalam sidang untuk menjadi saksi.

Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara yang teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Penyanyi Marcell Siahaan Ungkap Banyak Musisi Takut Manggung Akibat Multitafsir UU Hak Cipta

Pemohon adalah Ariel Noah dan 28 musisi tanah air lainnya.

Mereka mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.

 

Sosok Sammy Simorangkir

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan