Kasus Impor Gula
Anies Setia Temani Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sangat Senang Didukung Sahabat
Kuasa hukum mengatakan, Tom Lembong sempat terkejut dengan kehadiran Anies Baswedan untuk memberikan support yang luar biasa.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan kliennya sangat senang karena Anies Baswedan selalu menghadiri sidangnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2015, untuk memberikan dukungan moral menghadapi sengkarut kasus ini.
Anies sendiri mengatakan bahwa dia ingin selalu menemani sahabatnya menghadapi seluruh perjalanan persidangan.
Tom adalah mantan co-captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Kini eks Menteri Perdagangan itu dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.
Anies pun merasa kecewa dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Tom.
Dukungan dari Anies itu, kata Zaid, sangat memberikan pengaruh bagi Tom.
Zaid mengatakan Tom sempat terkejut dengan kehadiran Anies untuk memberikan support yang luar biasa.
Support dari Anies itu, kata Zaid, menambah semangat Tom dalam menghadapi ujian yang sedang dihadapi.
"Dia (Tom Lembong) sampaikan 'i'm surprised', sangat terkejut dengan kehadiran Pak Anies. Tentu sangat senang," kata Zaid dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews.com, Rabu (23/7/2025).
"Sebagai seorang sahabat mendampingi sahabat yang sedang berjuang, semangat Pak Tom itu semakin luar biasa dalam menghadapi musibah ini, sangat luar biasa di-support oleh Pak Anies sampai sedemikian," sambungnya.
Adanya dukungan Anies untuk Tom itu, menurut Zaid, bisa juga memicu masyarakat untuk berpikir bahwa ada yang janggal dari kasus korupsi ini.
Baca juga: Kalimat Terakhir Anies Tanggapi Kasus Tom Lembong: Dia Tak Akan Berjuang Sendirian!
Sebab, Tom tidak terbukti menerima keuntungan dari kebijakannya itu, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan plus denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Ini menjadi pemicu juga bagi seluruh masyarakat, 'Apa iya, ada orang korupsi tapi nggak ambil uang'. Jadi kasus apa ini sebenarnya?" ujar Zaid.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom bersalah dalam melakukan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Hakim menilai tindakan Tom memberikan izin impor gula melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.