Kasus Impor Gula
Anies Setia Temani Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Kliennya Sangat Senang Didukung Sahabat
Kuasa hukum mengatakan, Tom Lembong sempat terkejut dengan kehadiran Anies Baswedan untuk memberikan support yang luar biasa.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
Setelah mengetahui vonis 4 tahun 6 bulan penjara Tom, Anies menyebut putusan hakim mencederai akal sehat dan menyinggung potensi kriminalisasi terhadap rekannya tersebut.
“Kalau kita ikuti proses sidang ini dengan akal sehat, pasti kecewa. Sama seperti saya, saya pun sangat kecewa dengan putusan ini,” kata Anies kepada wartawan usai sidang Tim Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Anies menilai kasus yang menjerat Tom itu tetapi sekadar persoalan hukum, tetapi juga bentuk kriminalisasi yang bisa menimpa siapa saja.
“Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?” ucapnya.
Anies pun menyatakan dukungan penuh jika Tom memutuskan mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya,” tegasnya.
Tom Lembong Ajukan Banding
Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.
Zaid mengatakan pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.
Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.
"Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa," katanya.
Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.
"Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," ucapnya.
Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding tersebut.
Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.