PP 26/2025 Disebut Jadi Fondasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional
PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Muhammad Zulfikar
RPPLH disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
RPPLH ini akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya
Dengan adanya PP 26 Tahun 2025, diharapkan perencanaan pembangunan di Indonesia akan semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah
Pembangunan Berkelanjutan
SDG11-Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
Empat Orang Pengeroyokan Wartawan di Serang Sudah Diringkus, Polda Banten Kejar Pelaku Lain |
![]() |
---|
Menteri LH Bongkar Kelakuan PT Genesis Serang, Sebut hanya Bisa Kelola 10 Persen Limbah B3 |
![]() |
---|
Bela Staf KLH yang Dikeroyok Ormas, Irjen Rizal Justru Ikut Diserang hingga Terjadi Baku Hantam |
![]() |
---|
Menteri Lingkungan Hidup Desak Pemprov Jabar Segera Operasikan TPPAS Lulut-Nambo |
![]() |
---|
Perumahaan Rendah Emisi: Motor Ekonomi Sirkular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.