Selasa, 23 September 2025

Ijazah Jokowi

Tak Takut Dipenjara dalam Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Hadapi Sampai Titik Darah Penghabisan

Abraham Samad mengatakan dirinya tak akan gentar kepada siapapun yang akan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Ketua KPK Abraham Samad berkomentar soal dirinya menjadi terlapor dalam polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025). Abraham Samad menyebut dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut palsu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyebut dirinya siap dipenjara dalam kasus polemik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut palsu.

Abraham Samad mengaku mendukung penuh upaya para tokoh dan aktivis yang diklaim tengah memperjuangkan kebenaran soal ijazah milik Jokowi tersebut palsu.

Baca juga: Roy Suryo hingga Abraham Samad Buat Deklarasi Tolak Kriminalisasi Terkait Kasus Ijazah Jokowi

"Biarkanlah teman-teman yang sudah terdahulu, sudah lama melakukan penyelidikan, sudah lama melakukan investigasi terhadap ijazah Pak Jokowi. Ini yang harus kita dukung penuh. Kita harus dukung sampai kapanpun juga," kata Abraham Samad di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

Menurutnya, apa yang tengah diperjuangkan harus dibela selama masih dalam koridor yang benar. Untuk itu, ia tak takut jika dirinya harus dipenjara terkait hal itu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi, Abraham Samad: Bentuk Teror Biar Kendor

Dalam hal ini, Abraham Samad mengaku menjadi salah satu dari 12 terlapor dalam laporan yang dilayangkan kubu Jokowi.

Adapun 11 orang lainnya yakni Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Damai Hari Lubis, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rustam Effendi, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Kurnia Tri Royani.

Seorang dokter, ilmuwan, penulis, dan aktivis kesehatan Tifauziah Tyassuma, Seorang podcaster, jurnalis, dan politikus muda Mikkael Benyammin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Ali Ridho atau Aldo Husein yang diduga terlibat dalam penyebaran konten digital yang dianggap mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah.

"Kalaupun ada tawaran, misalnya siapa yang harus dipenjara, kita yang harus maju. Mari, saya yang akan dipenjara. Bebaskan 11 orang ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Abraham Samad mengatakan dirinya tak akan gentar kepada siapapun yang akan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini.

Kriminalisasi adalah proses hukum di mana suatu tindakan yang sebelumnya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana oleh negara melalui undang-undang atau peraturan resmi.

Kriminalisasi bisa menjadi isu sensitif jika digunakan untuk membungkam kritik atau oposisi, seperti yang dituduhkan dalam kasus pelaporan terhadap akademisi dan aktivis.

"Jadi sekali lagi, ini tidak membuat kendor saya. Tapi yang terpenting. Sekali lagi, siapapun orang yang berada dibelakang kasus ini yang ingin mengkriminalisasi 12 orang ini akan saya hadapi sampai titik darah penghabisan," tegasnya.

Titik darah penghabisan adalah ungkapan dalam bahasa Indonesia yang bermakna berjuang hingga akhir hayat, atau berjuang sampai mati.

Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan semangat perjuangan yang total dan tak kenal menyerah, bahkan jika harus mengorbankan nyawa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan