Sabtu, 20 September 2025

Lowongan Kerja

BAZNAS Buka Lowongan Kerja Protokoler untuk Lulusan S1, Batas Pendaftaran 3 Agustus 2025

BAZNAS buka lowongan kerja posisi Protokoler untuk lulusan pendidikan minimal S1, batas pendaftaran 3 Agustus 2025.

freepik.com
LOWONGAN KERJA - Ilustrasi lowongan kerja diambil dari Freepik pada Kamis (24/7/2025). BAZNAS buka lowongan kerja posisi Protokoler untuk lulusan pendidikan minimal S1, batas pendaftaran 3 Agustus 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) membuka rekrutmen atau lowongan kerja

BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang menerima dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.

Saat ini, BAZNAS tengah membuka lowongan kerja untuk posisi Protokoler.

Lowongan kerja BAZNAS ini diperuntukkan bagi lulusan pendidikan minimal S1. 

Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga 3 Agustus 2025. 

Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan bazn.as/BAZNAS2025. 

Kualifikasi Lowongan Kerja BAZNAS

Mengutip unggahan akun Instagram resmi @baznasindonesia, berikut ini kualifikasi lowongan kerja Protokoler BAZNAS RI:

  1. Muslim
  2. Berpenampilan rapi dan bersih
  3. Pendidikan minimal S1
  4. Mampu berkomunikasi dengan baik
  5. Memiliki pengalaman sebagai Protokoler
  6. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Keprotokoleran
  7. Mampu merencanakan, Menyusun konsep acara dan tugas-tugas yang berhubungan dengan kewenangannya
  8. Memiliki kemampuan dalam administrasi
  9. Bisa dan bersedia bekerja dibawah tekanan
  10. Jujur, teliti, fleksibel, dan bertanggung jawab
  11. Mampu mengatur Waktu dengan baik
  12. Bersedia bekerja lembur

Baca juga: Lowongan Kerja PMI DKI Jakarta untuk Lulusan SMA/SMK dan D3, Buka 4 Posisi, Ini Syaratnya

Tugas Protokoler BAZNAS

Protokoler BAZNAS memiliki tugas sebagai berikut:

  • Memastikan kegiatan pimpinan berjalan secara tertib, rapi, lancer, dan teratur sesuai prinsip keprotokolan.
  • Melaksanakan fungsi administrasi yang diperlukan serta melaksanakan asistensi pendampingan kegiatan pimpinan.
  • Memastikan pelaksanaan penerimaan tamu pimpinan.
  • Melaksanakan kegiatan rapat pleno pimpinan dan rapat manajemen.
  • Melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak internal maupun eksternal.
  • Melaksanakan tugas lainnya yang terkait sesuai arahan atasan dan pimpinan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan