Senin, 22 September 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

DPR Sebut Status WNI Eks Marinir Satria Arta Berpotensi Hilang

Satria tak lagi memiliki keterikatan institusional dengan militer Indonesia dan kini berstatus sebagai warga sipil.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
INGIN PULANG KE INDONESIA - Satria Arta Kumbara, desertir TNI yang kini jadi tentara bayaran Rusia (kiri) dan saat dia masih aktif jadi marinir. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Satria tak lagi memiliki keterikatan institusional dengan militer Indonesia dan kini berstatus sebagai warga sipil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI Angkatan Laut sudah diberhentikan dari keanggotaan TNI setelah desersi dan bergabung dengan militer di Rusia.

Menurut Dave, dengan pemecatan itu, Satria tak lagi memiliki keterikatan institusional dengan militer Indonesia dan kini berstatus sebagai warga sipil.

Baca juga: Kemenlu RI Sudah Komunikasi dengan Eks Marinir Satria Arta yang jadi Tentara Bayaran Rusia

"Dia sudah dipecat karena desersi dari TNI Angkatan Laut. Jadi, dia sudah tidak memiliki hubungan dengan Angkatan Laut, dia itu adalah sipil biasa," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, kata dia, Satria kini berpotensi kehilangan status kewarganegaraan Indonesia karena keputusannya bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing.

"Ketika dia bergabung untuk bertempur untuk negara lain, maka dia berpotensi kehilangan kewarganegaraannya," ujar Dave.

Namun, Dave menuturkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum.

"Jadi kita kembalikan ke Kemlu dan kementerian hukum, apakah dia ini masih warga negara Indonesia sehingga masih berhak mendapatkan perlindungan atau sudah bukan lagi," ungkapnya.

Baca juga: Telah Divonis 1 Tahun Penjara, Satria Arta Kumbara Belum Pernah Jalani Hukuman

Dia menambahkan, secara institusional TNI tidak lagi memiliki kewenangan atas Satria. Namun status kewarganegaraannya masih perlu dikaji.

"Kalau secara keanggotaan TNI sudah pasti sudah dipecat. Secara kewarganegaraan yang belum tahu," ucap Dave.

Video Permohonan Pulang yang Menggugah Emosi

Dalam video yang diunggahnya, Satria menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Budi Arie Setiadi.

"Saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali. Saya hanya berniat mencari nafkah," kata Satria dengan suara bergetar dalam rekaman tersebut.

Ia juga menyebut tidak menyadari bahwa menandatangani kontrak dengan militer Rusia bisa membuat kewarganegaraannya dicabut.

Status Hukum Masih Menggantung

Satria Arta Kumbara diberhentikan tidak hormat dari TNI AL sejak 13 Juni 2022 karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia

Hingga kini, pemerintah belum memutuskan apakah ia akan dipulangkan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi berdasarkan prinsip hukum dan kewarganegaraan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut Satria kehilangan status WNI secara otomatis karena bergabung dengan militer asing, sesuai UU No. 12 Tahun 2006. 

Jika ingin kembali, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan.

Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow berkomunikasi dengan Satria dan keluarganya, namun keputusan pemulangan ada di tangan Kemenkumham dan Presiden.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan