Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK, Vonis Bebas atau Bernasib Seperti Tom Lembong?

Kilas balik kasus Hasto Kristiyanto jelang vonis, bakal bebas atau bernasib sama seperti Tom Lembong?

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG VONIS HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Kilas balik kasus Hasto Kristiyanto jelang vonis Jumat (25/7/2025), bakal bebas atau bernasib sama seperti Tom Lembong? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diagendakan membacakan vonis atau putusan bagi terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025) siang usai salat jumat. 

Hasto Kristiyanto lulusan S3 Ilmu Pertahanan Universitas Pertahanan Indonesia ini terseret perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Jaksa KPK menganggap Hasto Kristiyanto telah menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Sidang vonis siang ini jadi momen penentu nasib hukum bagi tokoh penting di lingkar elite PDI Perjuangan tersebut. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Hasto Kristiyanto kelahiran Yogyakarta 7 Juli 1966 ini dituntut hukuman penjara selama 7 tahun. Denda sebesar Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama periode tertentu

Kini banyak pihak menanti hasil vonis Hasto Kristiyanto, termasuk menerka-nerka apakah Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai Sekjen PDIP sejak 2014 itu bakal bernasib sama seperti Tom Lembong.

Baca juga: Flashback Kasus Impor Gula Jelang Vonis Tom Lembong Hari ini

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengungkapkan jika Hasto Kristiyanto dipaksakan divonis bersalah pada perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurutnya hal itu seperti putusan eks Mendag Tom Lembong dalam perkara berbeda yang belum lama ini terjadi. Tom Lembong terseret kasus impor gula, kini mengajukan banding atas vonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

"Pak Sekjen sudah siap menerima vonis besok," kata Guntur Romli dihubungi Kamis (24/7/2025).

Guntur meyakini sudah semestinya Hasto Kristiyanto lulusan S1 Teknik Kimia Universitas Gajah Mada dibebaskan dalam perkara tersebut.

"Kalau dari sisi hukum, semestinya vonis bebas, karena dari saksi dan fakta pengadilan, tidak ada keterangan saksi yang memberatkan Sekjen," imbuhnya.

Baca juga: Mahfud MD Harap Vonis Adil untuk Hasto, Sindir Putusan Hakim di Kasus Tom Lembong

Tak hanya itu, dikatakannya juga tidak ada bukti-bukti lain yang memberatkan.

"Tapi kalau dipaksakan divonis bersalah, seperti halnya pada kasus Tom Lembong, maka itu pertimbangannya bukan lagi hukum. Ada pesanan dan intervensi dari luar pengadilan," tandasnya.

 

Kilas Balik Kasus Hasto Kristiyanto di KPK

Hasto Kristiyanto tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 19 Februari 2025.

Dia terseret kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.

Kemudian, dia baru menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 14 Maret 2025.

Baca juga: Hasto Tegaskan Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Bukan Tanggung Jawabnya

Oleh JPU KPK Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanti digelar pada Kamis (10/7/2025) di 
PN Tipikor Jakarta Pusat

Hasto Kristiyanto sempat memamerkan pleiodinya dalam bentuk buku berwarna merah dengan gambar peta pulau-pulau wilayah Indonesia. Terlihat juga penampakan dewi keadilan. 

Buku pleidoi Hasto Kristiyanto itu setebal 189 halaman.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto Kristiyanto kepada awak media di ruang persidangan.

Sidang vonis Hasto Kristiyanto dijadwalkan pada Jumat 25 Juli 2025.

 

Hasto Kristiyanto Didakwa Kasus Suap

Terkait dugaan suap, Hasto Kristiyanto disebut bersama-sama degan tersangka lainnya yaitu advokat Donny Tri Istiqomah; eks kader PDIP, Saeful Bahri; dan Harun Masiku; dalam kurun waktu Juni 2019-Januari 2020.

Dalam melakukan suap tersebut, Hasto menyediakan uang sebesar Rp600 juta untuk diberikan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW (pergantian antarwaktu) Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 14 Maret 2025.

Untuk memuluskan niatnya, jaksa menyebut Hasto turut dibantu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu, Agustiani Tio Fridelina, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu.

"Atas permintaan Saeful Bahri tersebut, Agustiani Tio Fridelina menghubungi Wahyu Setiawan untuk pengurusan penggantian Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.

PUTUSAN SEKJEN PDIP - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Johannes Oberlin Tobing saat mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto)
PUTUSAN SEKJEN PDIP - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Johannes Oberlin Tobing saat mendampingi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025). (HO/ tim hukum Hasto Kristiyanto) (Ist/HO)

Selanjutnya, pemberian suap kepada Wahyu oleh Hasto tidak dilakukan sekali bayar tetapi secara bertahap tergantung tahapan permohonan PAW terhadap Harun Masiku.

"Bahwa Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," jelasnya.

"Bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dengan maksud supaya Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel-1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," sambungnya.

 

Hasto Didakwa Kasus Perintangan Penyidikan

Terkait dakwaan perintangan penyidikan, jaksa mengatakan Hasto memperoleh informasi, KPK bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku ini.

Mulanya, jaksa menuturkan, KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan yang ketika itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandara Soekarno Hatta.

Penangkapan tersebut karena Wahyu disebut menerima suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat PAW untuk periode 2019-2024.

Namun, di saat yang bersamaan, jaksa mengatakan Hasto mengetahui Wahyu terjaring OTT KPK sekitar pukul 18.19 WIB.

Pada momen itulah, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.

"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK," kata jaksa.

Setelah adanya perintah tersebut, Nurhasan bertemu dengan Harun Masiku di Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta Pusat, sekira pukul 18.35 WIB.

Selanjutnya, KPK disebut tidak bisa melacak handphone Harun Masiku pada pukul 18.52 WIB.

Lantas, penyidik KPK pun memantau keberadaan Harun Masiku lewat ponsel milik Nurhasan dan terpantau berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat itu bersamaan dengan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK."

"Kemudian, petugas KPK mendatangi PTIK namun tidka berhasil menemukan Harun Masiku," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Sosok Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto adalah pria kelahiran 7 Juli 1966 di Yogyakarta, dirinya termasuk tokoh penting dalam PDIP. 

Sekjen PDIP ini lahir dari pasangan Antonius Krido Pardjono dan Yohana Sutami. 

Minat Hasto di dunia politik sudah tampak sejak dirinya menjadi pelajar. 

Di bangku SMA Kolese de Britto Yogyakarta, Hasto gemar membaca buku-buku bertema politik. 

Kecintaannya pada politik terus berkembang sampai ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Selama menjadi mahasiswa, Hasto aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM. 

Hasto kemudian memutuskan untuk menjadi anggota PDI Perjuangan. 

Bersama partai, dia terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun (Plat AE), mengutip laman resmi PDIP. 

Hasto sebelum menjabat sebagai Sekjen PDIP, dirinya menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP merangkap sebagai salah satu deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden ke-7 RI kala itu, 20 Oktober 2014. 

Pernah pula menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. 

Saat itu, dia duduk di Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

Sementara dalam non-politik, Hasto pernah menjadi Project Manager Departemen Marketing PT Rekayasa lndustri (1992—2002). 

Dan menjadi Project Director PT Prada Nusa Perkasa (2003-sekarang). 

SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Inilah Riwayat Pendidikan Hasto 

- SD Gentan Yogyakarta (1972-1979)

- SMP Negeri Gentan Yogyakarta (1979-1982)

- SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1982-1985)

- Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1985-1991)

- Prasetya Mulya Business School, Jakarta, (1997-2000) 

*PDIP Berharap Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong 

DPP PDI Perjuangan menyatakan keyakinan kuat bahwa Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto akan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keyakinan itu disampaikan menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025.

"Kalau urusan besok (hari ini) kami optimis bahwa Pak Hasto, Insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas," ujar Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (24/7/2025).

Said menilai fakta-fakta dalam persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam dakwaan jaksa. Ia pun mengimbau masyarakat menunggu putusan hakim dengan tenang, sembari tetap mengawal jalannya proses hukum secara kritis.

Senada dengan Said, Ketua DPP PDIP lainnya, Komarudin Watubun, juga menyerukan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan tidak berpihak. Ia menyebut perkara ini telah terbuka di ruang persidangan dan dinilai sarat rekayasa.

"Kami berharap kasus Hasto kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu," ucap Komarudin.

Pernyataan itu merujuk pada kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang pada 18 Juli 2025 divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perkara dugaan korupsi kuota impor gula.

Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.

Meski Lembong membantah semua dakwaan dan menyebut kasusnya bermuatan politik, majelis hakim tetap menyatakan ia terbukti memperkaya diri melalui intervensi kuota impor yang merugikan keuangan negara.

 

Usai Sidang Vonis, Hasto Kristiyanto Pulang ke Kandang Banteng atau Dipenjara Lagi?

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menargetkan kliennya akan bebas dan kembali ke aktivitas politiknya pada Jumat, 25 Juli 2025.

Keyakinan ini dilontarkan setelah persidangan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, optimistis akan membawa pulang kliennya setelah sidang pembacaan putusan. 

Istilah "Kandang Banteng", yang identik dengan markas PDI Perjuangan, digunakan untuk menandakan kembalinya Hasto sebagai Sekjen partai.

“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” ujar Patra kepada wartawan.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Hasto Kristiyanto Tak Terima Keuntungan dari Kasus Harun Masiku

Optimisme tersebut, menurut Patra, bukan tanpa dasar. 

Ia mengklaim bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan, dari 15 saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada satu pun yang keterangannya memberatkan atau membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

"Saksi siapa yang diajukan oleh penuntut umum sendiri yang bisa membuktikan dakwaan? Baik dakwaan perintangan maupun dakwaan suap? Tidak ada satu pun," katanya.

Patra juga menambahkan bahwa alat bukti lain, termasuk keterangan ahli bahasa yang diajukan jaksa, justru dinilai menguntungkan pihak Hasto. 

Bahkan, ia menyoroti alat bukti petunjuk berupa rekaman sadapan yang dianggapnya ilegal dan tidak sah untuk digunakan sebagai pertimbangan hakim.

Dengan berbagai fakta persidangan tersebut, ditambah dengan kesaksian Hasto yang membantah semua tuduhan, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif dan membebaskan Hasto dari segala dakwaan.

"Kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan," ucap Patra.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved