Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Tegaskan Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku Bukan Tanggung Jawabnya
Hasto menyatakan gagalnya KPK menemukan dan menangkap Harun Masiku adalah tanggung jawab KPK dan bukan menjadi tanggung jawabnya.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan gagalnya KPK menemukan dan menangkap Harun Masiku adalah tanggung jawab dari lembaga antirasuah.
KPK kata dia, tidak bisa membebankan kesalahan itu kepada terdakwa.
Baca juga: 1.082 Aparat Kepolisian Amankan Sidang Hasto Kristiyanto di PN Jakpus Hari Ini
Hal ini disampaikan Hasto dalam duplik untuk menjawab replik dari jaksa penuntut umum, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
"Tidak ditemukannya Harun Masiku hingga saat ini tidak bisa dibebankan sebagai kesalahan Terdakwa," kata Hasto di persidangan.
"Pimpinan KPK dan keterangan saudara Arief Budi Rahardjo bahwa lokasi keberadaan Harun Masiku sudah diketahui namun tidak ditangkap adalah tanggung jawab KPK sepenuhnya," lanjutnya.
Selain itu dalam pleidoi atau nota pembelaan yang sudah disampaikan, Hasto menjelaskan tak ada bukti dirinya melakukan perintangan penyidikan sebagaimana tuduhan jaksa KPK.
Dari alat bukti yang dihadirkan KPK, Hasto juga menyatakan tak pernah terbukti dirinya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dan bersiaga di Kantor DPP PDI Perjuangan lewat Nurhasan.
Baca juga: Tanggapi Pleidoi Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Bacakan Replik Hari Ini
"Selain hal tersebut, Terdakwa juga tidak terbukti pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya," kata Hasto.
Menurut Hasto, dalil jaksa yang menyebut terdakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan agar merendam telepon genggam hanyalah narasi cocokologi tanpa alat bukti.
"Mengetahui pengumuman OTT KPK dengan tindakan mematikan handphone Terdakwa dan kemudian memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan agar merendam telepon genggam adalah linearisasi atau menghubung-hubungkan tanpa alat bukti," katanya.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Jerat Hasto
Hasto Kristiyanto terjerat dalam dua perkara sekaligus.
Pertama, kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp 600 juta yang diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan proses Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Suap tersebut diberikan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan I yang telah meninggal dunia.
Uang diberikan melalui perantara kader PDIP Saeful Bahri dan staf Hasto bernama Donny Tri Istiqomah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.