Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pendukung Hasto Bergemuruh di Pengadilan Usai Vonis 3,5 Tahun Kasus Suap PAW
Ratusan simpatisan PDIP berteriak “Lawan!” di depan Pengadilan Korupsi Jakarta. Mereka kecewa, marah, dan merasa partai mereka
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COMM, JAKARTA - Ratusan simpatisan PDI Perjuangan memadati halaman Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Ray, Jakarta Pusat, sejak (Jumat (25/7/2025) pagi. Mereka hadir untuk mengawal sidang pembacaan vonis terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang terseret kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Saat Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan putusan, suasana berubah drastis. Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Putusan Majelis Hakim mengecewakan. Hari ini kita semua marah,” ujar seorang orator pria dengan suara lirih dari atas mobil komando.
Teriakan “Lawan!” dan "Bebaskan Hasto" menggema dari simpatisan yang mengepalkan tangan kiri ke udara. Beberapa dari mereka mencoba menerobos barikade kendaraan, namun dihalau aparat kepolisian yang berjaga.
“Kita PDI Perjuangan telah dihancurkan secara politik. Kita akan melawan,” teriak seorang orator lain, disambut gemuruh massa.
Baca juga: TOK! Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun dan Denda Rp 1 M
Kata “Bebaskan Hasto” terus diulang oleh peserta aksi, mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang mereka anggap tidak adil.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.
Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” ujar hakim Rios dalam pertimbangannya.
Vonis ini menjadi titik emosional bagi simpatisan PDIP yang merasa partai mereka sedang disudutkan. Aksi mereka bukan sekadar dukungan terhadap Hasto, tetapi juga bentuk protes terhadap apa yang mereka anggap sebagai kriminalisasi politik.
Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam pututsannya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ia terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat skema pergantian antar waktu (PAW), menggantikan Riezky Aprilia.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar hakim ketua, Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Profil Rios Rahmanto, Hakim Ketua di Sidang Vonis Hasto, Hartanya Rp566 Juta, Punya Utang Rp531 Juta
Kasus bermula akhir 2019, saat Hasto diduga mengarahkan staf dan advokat untuk melobi KPU. Uang suap disalurkan melalui Agustiani Tio Fridelina, eks anggota Bawaslu yang dekat dengan Wahyu.
Jaksa KPK sempat mendakwa Hasto merintangi penyidikan dengan menyembunyikan ponsel Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.