Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Pendukung Hasto Bergemuruh di Pengadilan Usai Vonis 3,5 Tahun Kasus Suap PAW
Ratusan simpatisan PDIP berteriak “Lawan!” di depan Pengadilan Korupsi Jakarta. Mereka kecewa, marah, dan merasa partai mereka
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Acos Abdul Qodir
Namun majelis hakim dalam putusannya menyatakan dakwaan itu tidak terbukti.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tidak terpenuhi. Maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.
Majelis Hakim menyebut tiga alasan utama pembebasan dari dakwaan perintangan:
- Peristiwa 8 Januari 2020 terjadi saat perkara masih tahap penyelidikan.
- Tidak ada bukti kuat Hasto memerintahkan perusakan barang bukti.
- Pemeriksaan 6 Juni 2024 dinilai sebagai hak konstitusional untuk tidak memberatkan diri sendiri.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Hakim menilai perbuatan Hasto merusak independensi KPU dan tidak mendukung pemberantasan korupsi, namun mempertimbangkan sikap sopan, tanggungan keluarga, dan rekam jejak pengabdian publik.
SIDANG HASTO KRSITIYANTO - Aksi unjuk rasa simpatisan PDIP pendukung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, halaman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Para simpatisan menyuarakan kekecewaan mereka usai mendengar Hasto divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.