Komisi X DPR Dorong Pemerataan Pendidikan di Daerah 3T dan Marginal
Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperkuat akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memperkuat akses dan kualitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah marginal.
Purnamasidi mengatakan, melalui Panitia Kerja (Panja) Pendidikan untuk Daerah 3T dan Marginal, Komisi X berupaya mendorong pemerataan pembangunan sektor pendidikan yang selama ini masih timpang antarwilayah.
Politisi Golkar itu berharap, Panja tersebut mampu mengidentifikasi akar permasalahan pendidikan, merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, serta memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan optimal hingga ke pelosok.
“Panja ini dibentuk sebagai wujud komitmen DPR untuk memastikan pendidikan yang merata dan berkualitas dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa, termasuk yang berada di daerah paling terpencil," kata Purnamasidi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu menyoroti bahwa kesenjangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) masih menjadi tantangan besar. Data periode 2020–2023 menunjukkan IPM tertinggi dicatat DKI Jakarta dengan angka 84,15, sedangkan Papua Pegunungan berada di posisi terendah, yakni 54,43.
Menurut Purnamasidi, salah satu faktor penyumbang ketimpangan adalah persoalan tenaga pendidik.
Dia menilai masalah guru di wilayah 3T bukan sekadar persoalan jumlah, tetapi juga menyangkut distribusi, kualitas, hingga aspek kesejahteraan.
“Kesejahteraan guru, khususnya di wilayah 3T dan marginal, masih menjadi pekerjaan rumah. Diperlukan insentif khusus, tunjangan lebih tinggi, jaminan keamanan, tempat tinggal, hingga akses layanan kesehatan agar guru berkualitas mau mengabdi di sana,” ujar Purnamasidi.
Purnamasidi juga mendorong reformasi kebijakan anggaran pendidikan. Penataan ulang distribusi belanja wajib pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD dinilai penting agar lebih berpihak pada daerah dengan kebutuhan mendesak.
“Selain mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen, diperlukan alokasi anggaran afirmatif dan berkelanjutan untuk benar-benar memutus mata rantai ketertinggalan pendidikan di daerah 3T dan marginal,” ungkapnya.
Purnamasidi menambahkan, dibutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil untuk memastikan kebijakan pendidikan yang inklusif dan kontekstual.
“Pendidikan di wilayah 3T dan marginal bukan hanya soal infrastruktur dan guru, tetapi juga harus disertai kurikulum yang adaptif terhadap realitas lokal masyarakat setempat," imbuhnya.
Baca juga: Gerindra Ingatkan Dampak Regulasi Tembakau di PP 28/2024 Berpotensi Bikin Anggaran Negara Defisit
Tunjangan Dokter Spesialis Daerah 3T Segera Dicairkan, Target Mulai Bulan Depan |
![]() |
---|
Komisi X DPR Siap Fasilitasi Dialog soal Polemik Larangan Study Tour Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi X DPR Sebut NTB Siap Menjadi Tuan Rumah PON 2028 |
![]() |
---|
Legislator PDI Perjuangan Bonnie Triyana Beberkan Tiga Kunci Sukses Generasi Muda di Era Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.