Minggu, 19 April 2026

Setor Rp7 Juta, 23 Perangkat Desa di Sumsel Terjaring OTT, Ini Daftar Namanya

23 perangkat desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat, Sumatera Selatan, terjaring OTT Kejati Sumatera Selatan, mereka menyetorkan uang Rp 7 juta

Tribunsumsel.com
TERJARING OTT - Para Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung, Lahat bersamsa Camat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejati Sumsel, Kamis (24/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 23 perangkat desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (24/7/2025) sore.

Operasi tipu daya ini dirancang untuk menangkap seseorang yang akan melakukan tindak pidana atau kejahatan.

OTT dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum, detektif, maupun anggota terkait dalam operasi rahasia seperti mengikuti setiap aksi pelaku dalam rangka mengumpulkan bukti perbuatan pidana pelaku.

Mereka ditangkap oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Kantor Camat Pagar Gunung.

Kecamatan Pagar Gunung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang pada tahun 2008.

OTT ini dilakukan atas perintah dan persetujuan langsung dari Kepala Kejati Sumsel, terkait dugaan aliran dana desa kepada oknum penegak hukum.

Tindakan ini diambil sebagai peringatan agar pemerintah desa tidak menyalahgunakan dana desa.

Apalagi untuk kepentingan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan setiap kades diminta menyetorkan sejumlah uang masing-masing Rp7 juta.

Sumber uang tersebut terindikasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang masuk lingkup Keuangan Negara. 

Lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman perkara untuk mengusut dugaan ini.

Baca juga: Kasus OTT Camat dan Puluhan Kepala Desa di Lahat Sumsel, 2 Orang Jadi Tersangka

Terutama terkait dugaan aliran dana ke oknum penegak hukum dan dugaan kejadian berulang di periode sebelumnya.

"Dugaan ini masih proses pendalaman," ungkap Adhryansah, Jumat (25/7/2025) dikutip dari TribunSumsel.com.

Adhryansah mendorong para kepala desa (kades) untuk meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa agar terhindar dari praktik korupsi.

“Hal ini harus menjadi perhatian untuk daerah-daerah lain,” tegas Adhryansah.

Kronologi OTT

Kejadian ini bermula dari adanya undangan pertemuan untuk membahas anggaran kegiatan sosial di Kantor Camat Pagar Gunung pada Kamis (24/7/2025) sore.

Sebanyak 20 Kades di Kecamatan Pagar Gunung diketahui hadir dalam pertemuan itu dengan membawa uang masing-masing Rp7 juta.

Uang tersebut dikumpulkan ke Kantor Kecamatan Pagar Gunung untuk kemudian disetorkan Camat ke aparat hukum.

Transaksi ini diketahui Kepala Kejati Sumsel hingga akhirnya menerjunkan tim untuk melakukan OTT.

Seorang Camat, dua Kasi dan 20 Kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung pun digiring petugas ke Gedung Kejati Sumsel, Kamis malam. 

Dari ke-23 orang tersebut, empat di antaranya perempuan dan sisanya laki-laki.

Mereka lalu dibawa ke Kejati Sumsel di Palembang dengan menggunakan tiga unit mobil dan tiba di Kejati Sumsel sekira pukul 22.10 WIB.

Dengan pengawalan ketat, satu persatu kades tersebut digiring ke ruang pemeriksaan di lantai atas gedung Kejati Sumsel

2 Ditetapkan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak dua orang kades ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah kades yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

Penetapan tersangka ini dilakukan karena ditemukan fakta perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, akan tetapi juga dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Kabar penetapan tersangka ini juga dibenarkan pihak Kejati Sumsel.

"Benar hari ini kita melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam operasi tangkap tangan di kantor camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat," kata Adhryansah, Jumat, dilansir TribunSumsel.com.

Selanjutnya, kedua kades ini bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Mereka juga disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Operandi

Modus operandi kasus ini yakni pimpinan forum meminta diadakannya iuran dana sosial, seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.

Para tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp7 juta.

Sebelumnya, di awal periode para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3,5 juta.

Uang diberikan kepada Bendahara Forum Kades.

Adapun sumber dananya diambil dari Dana Desa, di masing-masing wilayah.

Dampak

Kasus ini dianggap serius lantaran melibatkan puluhan kepala desa dan camat.

Selain itu, kegiatan ini menggunakan anggaran Dana Desa yang sejatinya dimanfaatkan oleh masyarakat desa.

Kasus ini bukan hanya soal kerugian Rp 65 juta, tapi bagaimana kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kades lain untuk lebih jujur dan waspada terhadap forum-forum yang menyimpang.

Daftar Nama Terjaring OTT

Berikut nama 23 orang yang terjaring OTT di Pagar Gunung Lahat : 

  1. Camat, Elsye Hartuti, SSTP MM
  2. Kasi Pemerintahan Kecamatan Pagar Gunung, Gimin
  3. Kasi Ekobang Kecamatan Pagar Gunung, Sisko.
  4. Kades Air Lingkar, Ujang Suri
  5. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Bandung Agung, Tira
  6. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Batu Rusa, Jang Harsen
  7. Kades Danau, Yasarmin
  8. Kades Germidar Ilir, Yustaheri
  9. Kades Germidar Ulu, Mirwan
  10. Kades Karang Agung, Alaudin
  11. Kades Kedaton, Yeni Heriyanti
  12. Pejabat Sementara (Pjs) Kades Kupang, Beta
  13. Kades Lesung Batu, Wardi
  14. Kades Merindu, Sasmiati
  15. Kades Muara Dua, Junidi Suhri
  16. Kades Padang, Nahudin
  17. Kades, Pagar Gunung, Andi
  18. Kades Pagar Alam, Arwan
  19. Kades Penantian, Darsenidi
  20. Kades Rimba Sujud, Budi Pratama
  21. Kades Sawah Darat, Aprilawati
  22. Kades Siring Agung, Yupi Herwansah
  23. Kades Tanjung Agung, Deka Junitra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kasus Camat dan 20 Kades di Pagar Gunung Lahat Kena OTT, Diduga Ada Setoran Rp7 Juta Pakai Dana Desa dan BREAKING NEWS : 2 Kades Jadi Tersangka Dalam OTT Dugaan Pemerasan di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Erik S)(TribunSumsel.com/Andyka wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved