Minggu, 21 September 2025

Korupsi LNG Pertamina

Hari Karyuliarto, Tersangka Korupsi LNG Pertamina Berpesan Pemerintah Jangan Beli LNG Dari Amerika

Satu tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG Pertamina periode 2013-2020, Hari Karyuliarto memberikan pesan kepada Pemerintah.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
KORUPSI LNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011—2021, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), Kamis (31/7/2025). Keduanya tak mengenakan masker hingga berpose ke pewarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2013-2020, Hari Karyuliarto (HK) memberikan pesan kepada Pemerintah.

Pantauan Tribunnews.com, keduanya yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol itu awalnya digiring penyidik menuju mobil tahanan sekira pukul 20.30 WIB.

Sambil melempar senyum lebar, tersangka Hari Karyuliarto pun mengungkap pesan agar pemerintah tidak membeli LNG dari Amerika.

"Sebaiknya jangan beli LNG dari Amerika lagi. Pemerintah kan mau beli dari Amerika lagi untuk negosiasi tarif," kata Hari kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Meski begitu, dia tak merinci lebih lanjut soal permintaannya tersebut.

Baca juga: Sosok Yenni Andayani, Eks Direktur Gas PT Pertamina Jadi Tersangka Korupsi LNG, Punya Harta Rp45 M

Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni Yenni Andayani (YA) tidak memberikan sepatah kata pun dan langsung naik ke mobil tahanan.

Dalam kasus ini, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025.

Adapun tersangka Hari ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi dan Yenni di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga: Dorong Pemerataan Akses Energi Nasional, PGN Percepat Penguatan Infrastruktur Gas

Penetapan Yenni dan Hari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. 

Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari Karyuliarto disebut sebagai bawahan Karen yang diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.

Pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 113.839.186,60 dolar AS. 

Kerugian tersebut mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.

Kasus ini sebelumnya telah membawa Karen Agustiawan ke meja hijau. 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam putusannya menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan tetap menghukum Karen dengan pidana 9 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan banding nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani. 

Hal ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap keduanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan