YLKI Kritik PPATK yang Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan: Tak Masuk Akal dan Tidak Urgen
Jika memang ingin dilakukan pemblokiran, YLKI berharap PPATK memberitahu nasabah dulu dan diharapkan ada transparansi soal keuangannya.
PPATK sebelumnya menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp. 428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.
Hal ini, menurut PPATK, membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lainnya, yang akan merugikan kepentingan masyarakat atau bahkan perekonomian Indonesia secara umum
PPATK melakukan upaya perlindungan rekening ini agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi dan uang nasabah dipastikan tetap aman dan 100 persen utuh.
Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
Pihak perbankan juga telah diminta PPATK untuk segera melakukan verifikasi data nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.
PPATK menegaskan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi. Langkah yang dilakukan ini sesuai pula dengan Asta Cita Pemerintah dan sesuai pula dengan tugas, fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh PPATK.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
- Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Dasar hukum PPATK diatur dalam Undang-undang 8 Tahun 2010, dalam melaksanakan tugasnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan manapun, serta kedudukan PPATK sendiri berada di bawah kementerian karena lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Adapun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), mengatur tentang penanganan tindak pidana Pencucian Uang di Indonesia yang mengancam stabilitas, integritas sistem perekonomian, sistem keuangan, dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.