Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Komentar Praktisi Hukum soal Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang: Tidak Ada Pelanggaran

Sidang Nikita memanas, data rekening dibuka. Praktisi hukum tegaskan langkah jaksa sah, tak ada pelanggaran hukum.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
KASUS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani jalani sidang kasus laporan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025). Praktisi hukum komentari kisruh rekening Nikita Mirzani yang dibuka di persidangan melawan Reza Gladys. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys masih menjadi sorotan publik.

Perselisihan yang mulanya terkait urusan bisnis kecantikan, kini berkembang menjadi perkara serius hingga bergulir ke meja hijau.

Sidang lanjutan atas dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025).

Namun, jalannya persidangan sempat diwarnai emosi. Nikita terlihat meluapkan kekesalan usai sidang.

Di hadapan awak media, Nikita menuding salah satu bank swasta terbesar di Tanah Air telah melanggar privasinya.

Kemarahan tersebut dipicu oleh terbukanya data ringkasan transaksi atau rekening koran miliknya di ruang persidangan.

Menurut Nikita, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap privasi finansialnya.

Ia menegaskan bahwa statusnya bukan hanya nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan lebih ketat.

Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum Firman Candra memberikan pandangannya.

“Jadi, dalam hukum acara pidana, di dalam persidangan itu pelapor dan polisi diwakili oleh jaksa penuntut umum, terdakwa diwakili oleh kuasa hukum. Kira-kira begitu,” ujar Firman, dikutip Tribunnews dari YouTube Seleb On Cam, Senin (18/8/2025).

Pengacara sekaligus dosen ilmu hukum ini menjelaskan bahwa kehadiran pihak perbankan di ruang sidang sudah sesuai prosedur hukum. 

Baca juga: Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang, Kuasa Hukum: Klien Saya Diperlakukan Tidak Adil

“Sah-sah saja jaksa penuntut umum menghadirkan siapapun, pasti sudah melewati sebuah tahapan-tahapan. Kalau memang perbankan, pasti sudah di-BAP juga waktu penyidikan."

"Kemudian, pasti sudah ada permohonan dari kepolisian ke perbankan, PPATK, dan lain-lain untuk menghadirkan saksi fakta,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut penting untuk menguji kesesuaian bukti.

“Supaya apa? Kesesuaian fakta antara bukti transfer, bukti rekening koran, bukti tabungan, dikuatkan dengan kesaksian fakta." 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan