Amnesti dan Abolisi Jadi Hadiah, Mahfud MD: Kasus Hasto dan Tom Lembong Politis, Tak Boleh Diulangi
Mahfud MD buka suara usai Hasto Kristiyanto dapat amnesti dan Tom Lembong dapat abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan selamat kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai diberikan amnesti dan untuk Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu, mengutip ditjenpas.go.id.
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan abolisi adalah masih menurut ditjenpas.go.id, adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan soal pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong sudah disetujui seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diumumkan Kamis (31/7/2025) malam.
Presiden Prabowo mengusulkan sendiri permintaan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Hasto dan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Tom Lembong, dan usul tersebut akhirnya disetujui.
Seusai disepakati DPR, kini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujar Dasco didampingi oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Desa Prasetyo Hadi serta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
DPR juga menyetujui serta mempertimbangkan Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto.
Menurut Mahfud MD langkah Prabowo tersebut juga sebagai langkah strategis Presiden dalam penegakan keadilan di Indonesia.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/07/2025).
Baca juga: Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti buat Hasto Dinilai Bisa Redakan Ketegangan Politik
Pakar hukum tata negara tersebut juga menegaskan pemberian amnesti pada Hasto serta abolisi pada Tom Lembong memberikan harapan baru bahwa hukum di Indonesia mulai ditegakkan.
"Kita doakan presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," lanjutnya.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata memperlihatkan kebenarannya, bahwa kasus yang menimpa Hasto dan Tom memang sangat kental dengan nuansa politik.
"Dan itu tidak boleh diulangi lagi," imbuhnya.
Selain itu Mahfud MD juga mendoakan agar Hasto dan Tom Lembong segera bebas dari penjara usai mendapat amnesti serta abolisi dari Presiden Prabowo.
Alasan Hasto Diberi Amnesti, Tom Lembong Diberi Abolisi
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara.
Pihaknya juga menyebut bahwa pemberian amnesti dan abolisi tersebut menjadi bagian serta upaya untuk persatuan Indonesia.
Terlebih menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 17 Agustus 2025.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," tambahnya.
Kasus dan Vonis Hasto serta Tom Lembong
Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wayu Setiawan dalam pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang vonis, Hakim pun menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan terhadap Hasto.
Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.