Kamis, 18 September 2025

Pemblokiran Rekening

PPATK Buka Blokir Rekening, Jumhur Hidayat Sebut Prabowo Responsif Sikapi Kontroversi

Presiden Prabowo panggil PPATK & BI, 28 juta rekening yang sempat diblokir akhirnya dibuka kembali usai menuai kontroversi.

Penulis: Erik S
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/ Ria Anatasia
Jumhur Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali lebih dari 28 juta rekening nasabah yang sempat diblokir.

PPATK sebelumnya mengatakan akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

Presiden Prabowo Subianto dengan sigap memanggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Rabu (30/7/25) guna membahas langsung kontroversi itu. 

Setelah dipanggil Presiden Prabowo akhirnya mulai tanggal 31 Juli sudah sekitar 28 juta nomor rekening yang blokirnya dibuka kembali. 

"Salut saya sama Presiden Prabowo yang responsif dan tegas menyikapi kontroversi pemblokiran rekening yang menyusahkan rakyat ini. Terimakasih Presiden Prabowo, sekarang puluhan juta rekening rakyat yang diblokir sudah aktif kembali," ungkap Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat 

Menurut Jumhur, niat baik Pemerintah melalui PPATK membenahi rekening rakyat yang bisa disalahgunakan oleh orang jahat memang bisa dipahami. Namun begitu sebelum memutuskan kebijakan harus dikaji betul untung ruginya untuk rakyat. 

"Bila dalam mengambil kebijakan segenap batin kita berkhidmat untuk rakyat, maka kebijakan-kebijakan yang berpotensi meresahkan rakyat pasti tertolak bahkan ketika masih dalam pikiran", pungkas Jumhur.

PPATK Blokir Rekening Dormant

PPATK memblokir sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan. 

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya. Ivan menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman. 

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025). 

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan