Kasus Impor Gula
Geisz Chalifah Ungkap Tom Lembong Menolak bila Diberi Amnesti Prabowo & Pilih Abolisi, Ini Alasannya
Ternyata, Tom Lembong menolak jika diberi amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan lebih memilih diberi abolisi, apa alasannya?
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Loyalis mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Geisz Chalifah, membongkar fakta bahwa eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menolak jika diberi amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Penolakan tersebut disampaikan Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya.
Sehingga, alih-alih amnesti, Tom Lembong lebih memilih untuk menerima pengampunan hukum berupa abolisi dari Prabowo.
Abolisi sendiri berasal dari kata bahasa Inggris, 'abolition' yang berarti penghapusan.
Abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang atau sekelompok orang yang sedang berjalan.
Di Indonesia, abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif atau hak istimewa presiden di ranah yudikatif, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
"Presiden atau kepala negara harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi."
Adapun hak pemberian abolisi (dan amnesti) bukan menjadi hak absolut presiden, melainkan hanya hak prerogatif presiden
Tujuannya adalah sebagai bagian dari peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
Berbeda dari amnesti yang menghapuskan semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, abolisi sifatnya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau membatalkan tuntutan pidana.
Alasan Tom Lembong Tak Mau Diberi Amnesti, Lebih Pilih Abolisi
Baca juga: Hanura Sebut Abolisi & Amnesti Tom Lembong-Hasto Bagian dari Restorasi Konstitusional
Dengan adanya abolisi dari Prabowo, kini Tom Lembong terbebas dari jeratan vonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Rupanya, Tom Lembong sempat tidak mau jika diberi amnesti oleh Prabowo.
Hal itu disampaikan Geisz Chalifah saat mewakili komunitas Sahabat Tom Lembong dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah di YouTube, Sabtu (2/8/2025).
"Ada satu hal yang menarik, dari tim pengacara, Pak Tom mengatakan bahwa 'kita menerima karena ini abolisi,'" kata Geisz.
"'Tapi kalau ini bentuknya amnesti, maka kami tidak terima.' Jadi karena abolisi berupa penghapusan kita terima. Tapi kalau amnesti kan pengampunan maka kami tidak terima," kata Geisz.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.