Jumat, 26 September 2025

Kasus Impor Gula

Geisz Chalifah Ungkap Tom Lembong Menolak bila Diberi Amnesti Prabowo & Pilih Abolisi, Ini Alasannya

Ternyata, Tom Lembong menolak jika diberi amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan lebih memilih diberi abolisi, apa alasannya?

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Dalam foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Ia dibebaskan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang disetujui DPR RI dan diteken dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025. Loyalis Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Geisz Chalifah, membongkar fakta bahwa eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menolak jika diberi amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWS.COM - Loyalis mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Geisz Chalifah, membongkar fakta bahwa eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menolak jika diberi amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Penolakan tersebut disampaikan Tom Lembong melalui tim kuasa hukumnya.

Sehingga, alih-alih amnesti, Tom Lembong lebih memilih untuk menerima pengampunan hukum berupa abolisi dari Prabowo.

Abolisi sendiri berasal dari kata bahasa Inggris, 'abolition' yang berarti penghapusan.

Abolisi berarti penghapusan proses hukum seseorang atau sekelompok orang yang sedang berjalan.

Di Indonesia, abolisi dan amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif atau hak istimewa presiden di ranah yudikatif, yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:

"Presiden atau kepala negara harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemberian abolisi."

Adapun hak pemberian abolisi (dan amnesti) bukan menjadi hak absolut presiden, melainkan hanya hak prerogatif presiden

Tujuannya adalah sebagai bagian dari peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Berbeda dari amnesti yang menghapuskan semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, abolisi sifatnya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau membatalkan tuntutan pidana.

Alasan Tom Lembong Tak Mau Diberi Amnesti, Lebih Pilih Abolisi

Baca juga: Hanura Sebut Abolisi & Amnesti Tom Lembong-Hasto Bagian dari Restorasi Konstitusional

Dengan adanya abolisi dari Prabowo, kini Tom Lembong terbebas dari jeratan vonis hukuman 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Rupanya, Tom Lembong sempat tidak mau jika diberi amnesti oleh Prabowo.

Hal itu disampaikan Geisz Chalifah saat mewakili komunitas Sahabat Tom Lembong dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah di YouTube, Sabtu (2/8/2025).

"Ada satu hal yang menarik, dari tim pengacara, Pak Tom mengatakan bahwa 'kita menerima karena ini abolisi,'" kata Geisz.

"'Tapi kalau ini bentuknya amnesti, maka kami tidak terima.' Jadi karena abolisi berupa penghapusan kita terima. Tapi kalau amnesti kan pengampunan maka kami tidak terima," kata Geisz.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan