Kasus Impor Gula
Geisz Chalifah Ungkap Tom Lembong Menolak bila Diberi Amnesti Prabowo & Pilih Abolisi, Ini Alasannya
Ternyata, Tom Lembong menolak jika diberi amnesti oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan lebih memilih diberi abolisi, apa alasannya?
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Menurut Geisz, Tom Lembong tidak mau menerima amnesti, karena sangat yakin bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dalam kasus korupsi yang diperkarakan kepadanya.
"Karena buat Pak Tom adalah, dia benar-benar yakin tidak merasa bersalah sama sekali dan pengadilan terhadap dia adalah kriminalisasi terhadap Pak Tom Lembong. Itu dari tim pengacaranya Pak Tom," jelas Geisz.
Abolisi untuk Tom Lembong
DPR RI telah menyetujui surat tentang abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025.
Setelah disetujui DPR RI, abolisi untuk Tom Lembong tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 tersebut, Tom Lembong resmi bebas pada 1 Agustus 2025, atau sembilan bulan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
Pemberian abolisi ini terjadi setelah pihak Tom Lembong mengajukan upaya banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus impor gula.
Banding diajukan sebagai upaya perlawanan atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Vonis penjara itu tetap dijatuhkan, padahal majelis hakim telah menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi secara pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Menurut majelis hakim, perbuatannya tetap dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194 miliar dan menguntungkan pihak swasta.
Memori banding dikirimkan Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya ke PN Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (29/7/2025).
Adapun Tom Lembong telah dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta (subsidair 6 bulan kurungan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) lalu, terkait perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan RI periode 2015-2016.
Majelis hakim menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menyebut bahwa perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.