Minggu, 28 September 2025

Cara Cek Insentif Guru Non-ASN di Info GTK, Bantuan Rp2.100.000 Cair Mulai Agustus 2025

Cara cek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id, 341.248 guru formal jadi sasaran penerima insentif Rp2.100.000 per tahun.

Hasil Olah AI/gemini.com
GURU PENERIMA INSENTIF - Guru sekolah dasar Indonesia bersemangat mengajar di depan para siswa yang duduk di meja masing-masing di dalam kelas dibuat dengan kecerdasan buatan (AI), Senin (4/8/2025). Cara cek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id, 341.248 guru formal jadi sasaran penerima insentif Rp2.100.000 per tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. 

Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mulai menyalurkan bantuan insentif guru non-ASN untuk tahun anggaran 2025.

Insentif bagi guru Non-ASN 2025 adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi guru non-ASN dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, meski belum berstatus sebagai pegawai negeri. 

Jumlah guru Non-ASN penerima insentif tahun 2025 yakni sebanyak 341.248 guru formal jadi sasaran penerima (naik dari 67.000 di tahun 2024).

Kepala sekolah dan operator sekolah juga diimbau untuk mendampingi proses administrasi agar pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.

Dana bantuan insentif guru Non-ASN dimulai sejak awal Agustus hingga September 2025. 

Bantuan ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan aktif mengajar di satuan pendidikan formal maupun non-formal.

Puslapdik dan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah melakukan verifikasi melalui sinkronisasi data Dapodik.

Puslapdik membukakan rekening otomatis bagi guru formal calon penerima.

Besaran insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp2.100.000 per tahun, dan akan dibayarkan sekaligus ke rekening masing-masing guru penerima. 

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, guru dapat mengeceknya melalui laman resmi Info GTK yang kini telah diperbarui menjadi info.gtk.dikdasmen.go.id.

Baca juga: 40 Jawaban Latihan Pemahaman Modul 2 PSE Topik 1, 2, 3 dan 4, Pembelajaran Sosial Emosional PPG 2025

Lebih jelasnya, simak langkah-langkah cara cek bantuan insentif guru Non-ASN di info.gtk.dikdasmen.go.id, berikut ini.

Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025 di Info GTK

1. Buka link laman resmi Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau KLIK

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. 

Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. 

3. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. 

4. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.

5. Verifikasi data kepegawaian , setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. 

Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

5. Cek status tunjangan dan notifikasi insentif 

Pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi di menu utama. 

Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan insentif akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.

6. Jika terdaftar sebagai penerima, segera aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara.

7. Cetak informasi untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, pakai fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan.

Sasaran Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

Melansir dari laman resmi Puslapdik, berikut syarat guru Non-ASN penerima insentif:

  1. Guru non-ASN baik formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun non-formal (PAUD).

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Terdata dalam Dapodik dan memiliki NUPTK.

4. Tidak berstatus sebagai ASN.

Syarat Guru Formal Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025

1. Kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.

2. Memenuhi beban kerja sesuai aturan.

3. Tidak menerima:

  • Bantuan sosial dari Kemensos.
  • Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Bertugas di SPK atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

4. Tidak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun.

Syarat Khusus Bagi Guru PAUD Non-ASN

  1. Masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.

2. Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.

3. Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan.

4. Terdata di Dapodik dan bukan ASN.

5. Pengusulan tetap melalui SIM-ANTUN oleh dinas pendidikan.

Besaran Insentif Guru Non-ASN 2025

Guru Formal: Rp2.100.000/tahun

Pendidik PAUD Non-Formal: Rp2.400.000/tahun

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan