Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Tak Hanya Nadiem, KPK Juga akan Panggil Pihak Google Usut Dugaan Korupsi Cloud
KPK akan meminta keterangan dari pihak Google untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan memanggil berbagai pihak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Google Cloud merupakan penyedia layanan Cloud Computing yang dikembangkan Google.
Baca juga: Indonesian Audit Watch Sebut Ada Kejahatan Shadow Government di Kasus Chromebook, Ini Penjelasannya
Tak hanya menyasar mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, KPK juga akan meminta keterangan dari pihak Google.
Langkah ini diambil untuk membuat terang konstruksi perkara dugaan korupsi yang terjadi di era pandemi Covid-19 tersebut.
"Dari pihak Google-nya ya? Tentu kita akan minta keterangan nanti," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Asep menjelaskan penyelidik akan menentukan perwakilan yang paling tepat dari Google untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti dan informasi terkait penyewaan layanan cloud untuk kebutuhan data pendidikan nasional.
"Para pihak pokoknya yang terkait dengan pengadaan Google Cloud ini akan kita minta keterangan, supaya lebih jelas permasalahannya," tegas Asep.
Baca juga: KPK Selisik Kemahalan Sewa hingga Kebocoran Data di Kasus Korupsi Google Cloud Kemendikbudristek
Pemanggilan pihak Google ini menyusul rencana pemanggilan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Menurut KPK, pemanggilan Nadiem adalah langkah logis karena sebagai pimpinan tertinggi saat itu, ia memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengadaan.
"Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinan tertingginya," jelas Asep.
KPK menerapkan strategi proses permintaan keterangan secara bertahap, dimulai dari para staf dan pembantu Nadiem.
Sebelumnya, pada Rabu (30/7/2025), KPK telah meminta keterangan dari mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.