Kamis, 7 Agustus 2025

Kementerian Lingkungan Hidup Terapkan Skema Baru Penilaian Program Adipura

Pemerintah meluncurkan skema baru program Adipura yang lebih tegas, substansial, dan berorientasi pada target ambisius: Indonesia Bebas Sampah 2029.

Penulis: Reza Deni
Ist/HO
SKEMA BARU ADIPURA - Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan skema baru program Adipura yang lebih tegas, substansial, dan berorientasi pada target ambisius: Indonesia Bebas Sampah 2029. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan skema baru program Adipura yang berorientasi pada target Indonesia Bebas Sampah 2029.

Program Adipura adalah sebuah penghargaan bergengsi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diberikan kepada kota atau kabupaten di Indonesia yang berhasil dalam menjaga kebersihan dan mengelola lingkungan perkotaan secara berkelanjutan.

Melalui pendekatan berbasis data, observasi lapangan, dan tata kelola nyata, KLH/BPLH menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk penilaian seremonial. Semua kota kini dituntut berbenah secara menyeluruh dari hulu, tengah, hingga hilir.

“Semua kota kini dituntut berbenah secara menyeluruh dari hulu, tengah hingga hilir. Hari ini saya katakan, seluruh kota di Indonesia nilainya masih kotor. Tidak satu pun yang layak Adipura Kencana,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2025).

Hanif menjelaskan, Adipura kini memiliki empat tingkatan, diantaranya: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. 

Dua kriteria langsung menggugurkan kota dari seleksi masih ada tempat penampungan sementara (TPS) liar, dan tempat pemrosesan akhir (TPA) masih open dumping.

“Begitu ada TPS liar atau TPA-nya masih buang terbuka, langsung kami coret. Tidak ada ampun, karena ini bukan soal estetika, tapi soal masa depan lingkungan kita,” ujar Hanif.

Adipura akan diberikan hanya kepada kota yang memenuhi seluruh komponen teknis, mulai dari fasilitas dan operasional pengelolaan sampah, penganggaran yang memadai, hingga sumber daya manusia (SDM) yang terlatih. 

Sementara Adipura Kencana, tingkatan tertinggi, hanya diberikan kepada kota yang telah mengelola sampah dengan prinsip residu minimum dan TPA berbasis sanitary landfill.

“Saya tidak mau membohongi rakyat. Dalam sains, salah itu wajar, tapi bohong itu haram. Kalau belum layak, ya tidak kami berikan. Ini bentuk integritas KLH/BPLH,” kata Hanif.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dinilai tahunan, kini Adipura menggunakan metode penilaian berkala selama tujuh bulan berturut-turut, dimulai sejak Juli hingga Januari. 

Penilaian dilakukan langsung oleh pejabat struktural KLH/BPLH, termasuk para direktur dan staf eselon I dan II, yang dibagi untuk membina seluruh kabupaten/kota secara aktif.

KLH/BPLH juga telah membentuk Waste Crisis Center, ruang koordinasi nasional yang digunakan untuk menyusun skenario penanganan sampah spesifik tiap daerah. Mengingat karakteristik dan tantangan tiap kota berbeda, skenario tidak bisa seragam.

Sementara itu, Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyatakan bahwa sistem Adipura yang baru telah dirancang lebih objektif, transparan, dan berlandaskan indikator yang terukur dan ketat. 

Penilaian dilakukan dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan